Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hendak Edarkan Pil Koplo, Pria Bertato Ditangkap Pihak Berwajib

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

01 - Feb - 2021, 23:09

Placeholder
Tersangka pembawa pil koplo yang diamankan Polsek Pagak (foto: Polsek Pagak for MalangTIMES)

MALANGTIMES- Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polsek Pagak berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis pil koplo (double L) di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Gerak-gerik tersangka berinisial DDA itu berhasil tercium anggota Polsek Pagak. Berdasarkan laporan dari masyarakat akhirnya Sabtu (30/1/2021) kemarin lusa berhasil ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Prof Abdul Haris Berbahagia, Pertama Kalinya Mensyahadatkan Seseorang Menjadi Mualaf

 

“Sekitar pukul 16.00 WIB anggota berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti pil koplo yang juga dibawa,” kata Kapolsek Pagak, AKP Sumarsono kepada media ini, Senin (1/2/2021).

Tersangka asal Jalan Sidomulyo, Desa Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang ini diamankan anggota Polsek Pagak ketika sedang berada di pinggir jalan raya.

“Diduga tersangka memang menyimpan atau (akan, red) mengedarkan barang berupa pil double L itu, sehingga anggota langsung mengamankannya,” ungkap Sumarsono.

Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah apa yang sedang dibawa oleh tersangka penuh tato dibagian tangannya itu. Alhasil ratusan pil double L ditemukan dengan terbungkus rapi di kantong plastik.

“Anggota mengamankan barang bukti berupa 422 butir pil double L, dengan rincian 3 plastik berisi 100 pil double L, 1 plastik berisi 104 butir, 1 plastik berisi 10 butir dan ada 1 bungkus rokok yang berisi 10 Pil,” papar dia.

Disisi lain, anggota juga menemukan uang tunai dari saku tersangka yang diduga hasil penjualan pil double L tersebut.

Baca Juga : Bentuk Dukungan untuk Abu Janda, Hastag #KamiBersamaPermadiArya Menggema di Twitter

 

“Ada uang tunai sejumlah Rp 200 ribu (yang merupakan, red) hasil penjualan pil double L, serta satu buah handphone yang diduga sebagai alat komunikasi jual beli barang haram tersebut,“ ujar dia.

Kini tersangka DDA mendekam di balik jeruji besi Polsek Pagak. “Barang bukti sudah diamankan ke Polsek Pagak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Sebagai informasi, peredaran narkotika di Kabupaten Malang terus dikejar oleh Polres Malang. Bahkan untuk memutus mata rantai penyebarannya, jajaran Polsek terus memantau perkembangan secara berkala.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy