Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mahfud MD Buka Suara Terkait Siswi Non-Muslim yang Diwajibkan Berjilbab

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Lazuardi Firdaus

24 - Jan - 2021, 15:10

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam) 
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam) 

INDONESIATIMES - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) RI Mahfud MD turut buka suara atas kegaduhan yang terjadi di Indonesia soal kewajiban siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab saat di sekolah. 

Melalui akun twitternya, Mahfud MD mengulas kembali sejarah Indonesia pada medio akhir tahun 1970 hingga tahun 1980-an di mana siswi muslim dilarang mengenakan jilbab di sekolah. 

"Akhir 1970-an s-d 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tsb ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," cuitan Mahfud dalam akun twitter pribadinya sekitar pukul 11.04 WIB, Minggu (24/1/2021). 

Lanjut Mahfud bahwa hingga akhir tahun 1980-an dirasa telah terjadi diskriminasi terhadap orang Islam yang ada di Indonesia. Hal tersebut terlihat mencolok saat pelarangan para siswi untuk mengenakan jilbab ketika sekolah. 

"Tp berkat perjuangan yg kuat dari NU Muhammadiyah dll, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat. Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus2," ujarnya. 

Intelektual asli Madura yang sempat aktif di organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ini pun mengatakan bahwa pada awal tahun 1950-an Menteri Agama Wahid Hasyim yang berasal dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan Bahder Johan yang berasal dari kalangan Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). 

"Pada awal 1950-an Menag Wahid Hasyim (NU) dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan: sekolah umum dan sekolah agama mempunyai 'civil effect' yg sama. Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi2 penting di dunia politik dan pemerintahan," terangnya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan bahwa dari kebijakan penyetaraan agama dan pendidikan umum tersebut yang dirintis oleh dua menteri dari dua organisasi besar saat itu maka sekarang telah menunjukkan hasilnya. 

"Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu skrng menunjukkan hasilnya. Pejabat2 tinggi di Kantor2 pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, bnyk diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adl 'wasarhiyah Islam': moderat dan inklusif," tandasnya. 

Sebelumnya, beberapa hari terakhir di Indonesia khususnya di wilayah Padang, Sumatera Barat telah menjadi sorotan masyarakat Indonesia terkait kewajiban siswi di Kota Padang untuk mengenakan jilbab yang pada akhirnya terkuak terdapat siswi non-muslim di SMKN 2 Padang juga akhirnya mentaati peraturan tersebut dengan mengenakan jilbab. 

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sementara itu, beberapa tahun silam sekitar tahun 2017 juga terjadi pelarangan siswi muslim di SMAN 1 Maumere untuk mengenakan jilbab di wilayah NTT (Nusa Tenggara Timur), namun kasus tersebut saat ini sudah terselesaikan dan siswi muslim diperkenankan mengenakan jilbab saat bersekolah. 

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (23/1/2021). 

Ketentuan tersebut sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Wikan mengatakan bahwa Kemendikbud RI berharap agar tidak ada lagi kasus serupa yang ada di Indonesia terkait praktik pelanggaran aturan pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan. 

"Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Lazuardi Firdaus