MALANGTIMES - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Drs Sungkono menilai pelaksanaan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen di Kabupaten Malang tidak berjalan maksimal. Hal itu disampaikan Sungkono dalam Analisis dan evaluasi (anev) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Malang, di Rupatama Polres Malang Senin (18/1/2021).
"Kegiatan kali ini dalam rangka mengecek penerapan PPKM yang dilakukan oleh Polres Malang. Berdasarkan analisa terkait kasus positif selama pelaksanaan PPKM secara nasional maupun provinsi relatif mengalami peningkatan sehingga saya mengecek pelaksanaan PPKM di beberapa wilayah," ujar Kombes Pol Sungkono.
Baca Juga : Tegakkan PPKM, Dua Personel Satpol PP Ditempatkan di Setiap Kecamatan di Kabupaten Malang
Dalam aturannya, selama PPKM sebanyak 75 persen perkantoran harus melakukan WFH dan 25 persen WFO. Namun dalam pelaksanaannya, Sungkono menyebut tidak terlaksana dengan baik dan selain itu masih ada rumah makan, warung kopi dan cafe yang masih tetap buka melebihi jam operasional yang ditentukan. "Dicek kembali cara bertindak sudah benar atau belum," pesan Sungkono saat anev di Rupatama Polres Malang.
Dalam hal ini, Irwasda Polda Jatim juga berpesan agar Polres Malang mengoptimalkan peran dari Bhabinkamtibmas dalam sosialisasi ke masyarakat.
"Optimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya covid-19 guna menumbuhkan kesadaran masyarakat," harapnya.
Selain itu, Sungkono juga berpesan kepada Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dan Bupati Malang Sanusi agar melaksanakan koordinasi untuk melakukan pengecekan kesiapan kamar-kamar perawatan yang ada di rumah sakit rujukan covid-19.
Baca Juga : Bocah SD Surati Bupati, Sedih Ayahnya Tak Bisa Kerja karena PPKM
"Hal itu guna mengantisipasi adanya pasien yang kesulitan mendapatkan ruangan untuk perawatan. Kecepatan perawatan (juga, red) sangat menentukan dalam penanganan covid-19," tandasnya.
