Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lempar Bom saat Ditangkap, Satu dari Dua Residivis Curanmor Malang Raya Berhasil Dibekuk

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

15 - Jan - 2021, 00:59

Placeholder
Tim Inafis Polres Malang saat mengidentifikasi lubang tembok warga karena bondet pelaku curanmor (istimewa)

MALANGTIMES - Satu dari dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Malang Raya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Sat-Reskrim Polres Batu dan Polsek Karangploso, Kamis (14/1/2021) dini hari.

Kapolsek Karangploso, AKP Bambang Sidik Achmadi mengungkapkan bahwa anggotanya dini hari tadi sedang mencari dua residivis curanmor yang ditengarai sedang berkeliaran di wilayahnya. "Iya benar, petugas kami sedang mengejar dua pelaku curanmor, sebab menurut informasi pelaku waktu itu berkeliaran di daerah Perumahan Taslim," kata Bambang.

Baca Juga : Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Bikin Pemerintah Australia Khawatir, Begini Katanya

Bambang menjelaskan, aksi penangkapan tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah perumahan Taslim RT 12 RW 04, Dusun Bunder Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso. Seorang pelaku yang diketahui berinisial CM, berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan melemparkan bom jenis bondet ke arah Polisi.

"Pada saat diamankan, mereka melakukan perlawan dengan cara berontak hingga salah satu pelaku berasil meloloskan diri dari pengamanan petugas," jelasnya.

Namun beruntung, bondet yang dilempar ke arah petugas berhasil dihindari. Tapi bom dengan ledakan kecil itu mengenai tembok salah satu rumah warga yang mengakibatkan mengeluarkan ledakan dan membuat tembok dinding rumah warga berlubang. "Benda itu diduga jenis bondet, pelaku yang melempar benda itu akhirnya berhasil kabur," tandasnya.

Kini rumah warga yang terkena bondet dari pelaku yang berhasil meloloskan diri sedang diidentifikasi oleh tim Inafis Polres Malang. 

Baca Juga : Sepanjang 2020, Tercacat Ada 407 Reklame Ilegal di Kota Batu

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku yang berhasil diamankan, dua pelaku yang diduga adalah residivis curanmor itu sudah melakukan aksinya di beberapa tempat di Malang Raya.

Beberapa kejahatan yang sudah dilakukan yakni di Kelurahan Tunggulwulung Kota Malang dengan hasil curian motor jenis NMAX warna hitam, di Kecamatan Jabung Kabupaten Malang dengan hasil curian motor jenis Beat warna hitam dan di Perumahan Firdaus Kota Batu dengan hasil curian motor jenis Beat warna hitam, CRF dan Scoopy.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya