MALANGTIMES - Kurang lebih 15 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pencarian berkas di ruang Bagian Layanan Pengadaan Setda, Balai Kota Among Tani, Selasa (12/1/2021). Saat melakukan pencarian, tim penyidik telah mendapati sejumlah dokumen yang diinginkan.
Dokumen itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi tahun 2011-2017 di lingkungan Pemkot Batu. “Diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Berikutnya dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan,” kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Selasa.
Baca Juga : Sosok Harun Yahya, Tokoh Muslim yang Dipuja di Indonesia, Kini Divonis 1.075 Tahun Penjara
Dokumen tersebut ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) dan Badan Keuangan Daerah Kota Batu pada Senin (11/1/2021).
Sedangkan pada Selasa (12/1/2021) KPK masih disibukkan mengobok-obok dengan mendatangi kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Among Tani. Terlihat seperti sebelum-sebelumnya ada dua petugas dari Polres Batu yang dilengkapi dengan helm dan senjata berada di depan ruangan Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah.
Seperti biasa mereka mengawal untuk memberikan pengamanan kepada tim penyidik KPK RI di ruangan tersebut. Dan ruangan Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah menjadi OPD ke 11 yang didatangi oleh KPK untuk dilakukan penyidikan.
Hingga hari ini terhitung sudah sepekan KPK RI telah menggeledah 11 ruangan OPD di Balai Kota Among Tani. Sebelumnya KPK RI terlebih dahulu pada Selasa (5/1/2021) melakukan pemeriksaan bertempat di kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Batu.
Baca Juga : Terbukti Memerkosa, Penceramah dan Penulis Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara
Mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Moh. Zaini (swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah) dan Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Eddy Rumpoko).