Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kabupaten Blitar Berlakukan PPKM, Lokasi Wisata Kembali Tutup

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

11 - Jan - 2021, 17:02

Placeholder
Dermaga pantai Tambakrejo di Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar

MALANGTIMES - Seluruh tempat wisata di Kabupaten Blitar kembali ditutup setelah Kabupaten Blitar memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 slJanuari sampai 25 Januari 2021. Jika sesuai rencana, maka seluruh destinasi wisata yang tutup itu akan kembali dibuka pada 26 Januari 2021 mendatang.

Penutupan tempat wisata ini tertuang dalam SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19. Ada tujuh poin dalam SE tersebut, termasuk  penutupan tempat wisata dan peniadaan kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya.

Baca Juga : Pemberlakuan PPKM, Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Malang Tutup Sementara

“Selama PPKM diberlakukan maka seluruh tempat wisata di Kabupaten Blitar akan ditutup,” ungkap Pelaksana Tugas Harian Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto, Senin (11/1/2021).

Selama pandemi Covid-19, tempat wisata di Kabupaten Blitar mengalami beberapa kali buka tutup. Pemkab Blitar sempat melonggarkan aturan untuk membuka lokasi wisata dengan pertimbangan pemulihan ekonomi. 

Namun seiring perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat dan mencegah munculnya klaster baru, pada musim libur Natal dan Tahun Baru lalu Pemkab menutup lokasi wisata dan baru dibuka pada 4 Januari 2021. Perkembangan terbaru dengan diberlakukanya PPKM membuat seluruh tempat wisata saat ini harus ditutup lagi. 

Sekedar diketahui, Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM bersama 11 daerah lain di Jawa Timur lainnya yang masuk kriteria pemberlakuan PPKM. Adapun dasar Kabupaten Blitar masuk dalam daerah yang memberlakukan PPKM adalah karena Kabupaten Blitar masuk dalam zona merah dalam peta BNPB bersama Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi. 

Baca Juga : 3 Hari Kedepan, Warga Kota Batu Wajib Waspada Bencana Hidrometeorologi

“Daerah yang ditunjuk memberlakukan PPKM ini maka harus menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen, pembelajaran online, pembatasan tempat ibadah 50 persen, kegiatan sosial hingga pembatasan jam operasional pusat keramaian hingga pukul 19.00 WIB," pungkas Mujianto.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy