MALANGTIMES - Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu berlanjut. Setelah Rabu (6/1/2021) kemarin melakukan pemeriksaan di tiga dinas, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Kamis hari ini (7 Januari 2021) giliran DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) yang digeledah.
Dari pantauan, terlihat beberapa petugas KPK mondar-mandir di kantor DPMPTSPTK. Beberapa petugas KPK lainnya juga sedang memeriksa berkas di area teras
Baca Juga : Tolak Pungli, Setahun Sudah Pria Ini Gagal Nikahi Calon Istrinya Yang Mualaf di KUA
Terlihat juga ada petugas yang berjaga agar tempat tersebut steril. Salah satu petugas yang mengawal mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. "Tidak boleh masuk, Mas. Ini tempat steril," ujarnya.
Sama seperti kenarin, penggeledahan dj DPMPTSPTK ini terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017 yang tengah disidik KPK KKasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
