Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

FPI Dibubarkan, Polres Malang Lakukan Upaya Ini untuk Jaga Situasi Tetap Kondusif

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

31 - Dec - 2020, 02:54

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat ditemui di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Malang, Rabu (30/12/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 

MALANGTIMES - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang telah mengeluarkan pernyataan bahwa organisasi kemasyarakatan FPI (Front Pembela Islam) telah dibubarkan secara resmi. 

Disampaikan Mahfud bahwa alasan dibubarkannya FPI dikarenakan status de jure FPI sejak tanggal 20 Juni 2020 telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. Terlebih lagi secara organisasi memang tetap dilaksanakan aktivitas hingga melanggar hukum, ketertiban seperti provokasi dan Sweeping. 

"Sesuai Undang-Undang dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red), Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," tegas Mahfud saat penyampaian resmi terkait pembubaran FPI, Rabu (30/12/2020). 

Menanggapi pembubaran FPI tersebut, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerapkan langkah-langkah preventif berupa pencegahan agar situasi dan kondisi Kabupaten Malang tetap kondusif. 

"Kita akan segera melaksanakan langkah pendekatan kepada teman-teman FPI Kabupaten Malang, termasuk dengan organisasi sempalan lainnya seperti Laskar Pembela Islam, HILMI (Hilal Merah Indonesia, red) nanti akan kita koordinasi dan secara intens akan berkomunikasi dengan mereka agar mereka dapat memahami esensi dari keputusan ini," jelasnya. 

Hendri berharap, agar anggota dari FPI beserta organisasi sayapnya dapat memahami serta menerima keputusan dari Pemerintah Pusat. Lebih lanjut, Hendri juga mengatakan bahwa keputusan pembubaran FPI tersebut sudah keputusan dan kesepakatan dari jajaran dari Pemerintah Pusat. 

"Itu sudah kesepakatan bersama antara Menkopolhukam, Panglima TNI, Polri dan semua stakeholder terkait dengan keamanan. Kita pasti mendukung kebijakan yang telah ditentukan pemerintah pusat," terangnya. 

Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini juga menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin agar perkembangan terkait dengan keputusan pembubaran FPI pasti memberikan efek di seluruh wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Malang. 

Sementara itu, disinggung jika terdapat penolakan atau pemberontakan dari para anggota FPI yang telah dibubarkan di Kabupaten Malang, Hendri mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. "Nanti kita akan minta info lebih lanjut ke polda mengenai bersikap dalam hal menyikapi kebijakan ini (Pembubaran FPI, red)," tuturnya. 

Lebih lanjut pihaknya juga akan memastikan bahwa segala macam keputusan dari Pemerintah Pusat wajib dilaksanakan. Namun, pihaknya tidak akan melakukan tindakan semena-mena yang dapat menyebabkan dampak yang lebih meluas dan besar. "Tapi kita tidak akan langsung semena-mena melakukan tindakan yang bisa membuat efek lanjut. Semua akan kita komunikasikan sehingga semua dapat menerima keputusan yang telah ditetapkan ini," katanya. 

Sejauh ini Hendri mengatakan masih belum terdapat dampak keputusan dari pembubaran FPI, dikarenakan keputusan tersebut masih dikeluarkan pada hari Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Belum ada (dampak pembubaran FPI, red), ini kan baru tadi jam 11. Sampai sekarang, saya jalin komunikasi dengan beberapa dan mereka masih menganalisa, mempelajari dan melihat arahannya. Karena mereka juga punya hirarki kepengurusannya. Kita juga butuh waktu koordinasi lebih lanjut lagi," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya