Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pria Kedungkandang Ngaku Aparat Lakukan Operasi Masker, Rampas 94 Handphone Warga

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Dec - 2020, 02:41

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (dua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka Ubaidillah (31) ketika rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Rabu (30/12/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 

MALANGTIMES - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengamankan satu tersangka aparat gadungan bernama Ubaidillah (31). Pelaku merupakan warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Tersangka yang kesehariannya berjualan telur dan berkecimpung di dunia bahan bangunan ini mengaku petugas kepolisian atau petugas satpol PP yang sedang melakukan operasi masker kepada masyarakat. 

"Tersangka ini melakukan tindak pidana dengan mengaku sebagai aparat keamanan. Kadang sebagai anggota polisi, kadang anggota satpol PP. Modusnya itu pura-pura melaksanakan pengamanan patroli di pinggir jalan kemudian sambil mencari korban," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umarr saat menggelar ungkap kasus di Mapolres Malang, Rabu (30/12/2020). 

Setelah tersangka berhasil menemukan korban yang kebetukan tidak menggunakan masker. Modus tersangka selanjutnya yakni menegur korban dikarenakan tidak menggunakan masker. 

"Setelah nemu korban, korban diberhentikan, kemudian ditegur karena tidak pakai masker. Lalu menyuruh turun dari kendaraan dan diancam daripada bayar 250 ribu," beber kapolres. 

Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menghubungi orang tua masing-masing untuk proses pengembalian handphone. "Setelah korban mengeluarkan HP mereka untuk telepon orang tua, pelaku merampas HP dan mengatakan agar mereka ikut dan ketemu dengan komandan," ujarnya. 

Selanjutnya dengan ancaman akan dibawa bertemu komandan dan dibawa ke polsek untuk proses hukum karena pelanggaran tersebut, korban menjadi takut. "Sebagian korban ada yang langsung dirampas HP-nya, sebagian lagi ada yang karena takut akhirnya menyerahkan HP-nya," imbuhnya .

Berdasarkan penyidikan, diketahui tersangka yang ternyata juga seorang residivis itu  telah melakukan tindakan yang sama sebanyak 39 kali dan handphone yang dirampas sebanyak 94 unit. 

"Kejadian kejahatan seperti ini sudah dilakukan 39 kali di wilayah Kabupaten Malang, Sukun, dan Kedungkandang. Ditemukan barang bukti hasil kejahatan yang pernah dilakukan pelaku 12 HP dari total keseluruhan 94 HP yang dirampas secara paksa," jelasnya. 

Dalam melangsungkan aksi jahatnya tersebut, tersangka beroperasi seorang diri tanpa melibatkan orang lain. "Paling cuma menjualkan HP ini dari salah satu toko HP di Gondanglegi. Tapi yang bersangkutan juga nggak tahu kalau itu Hp curian," terangnya. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni