Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Pengakuan Michael Yukinobu Defretes Hapus Video Syur Bareng Gisel Usai Disimpan 7 Hari

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

30 - Dec - 2020, 09:12

Michael Yukinobu Defretes (Foto: Facebook)
Michael Yukinobu Defretes (Foto: Facebook)

MALANGTIMES - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran keduanya merupakan pemeran video syur 19 detik yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.  

Kini Gisel dan Michael pun telah resmi menjadi tersangka.  Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya mengaku jika pemeran di video tersebut benar mereka.  

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Video 19 Detik, Akun Instagram Gisella Anastasia Diserbu Warganet

Di sisi lain, Yusri memaparkan pengakuan Michael yang menghapus video tersebut setelah disimpannya selama tujuh hari.

"Saudara MYD mengaku setelah dia terima video dari GA itu seminggu kemudian baru dihapus," kata Yusri.

Kemudian, kata Yusri, Gisel lah yang merekam video itu dan dikirim ke Michael melalui AirDrop dari iPhone.  

"Jelas yang merekam GA, kemudian dia kirim ke MYD melalui AirDrop," cetus Yusri.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Gisel Buat Video Syur Tahun 2017 di Medan saat Masih Jadi Istri Gading

Hingga kini polisi pun masih mendalami kasus tersebut dan akan segera memanggil kedua belah pihak dengan kapasitas sebagai tersangka.  

Atas kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.


Topik

Selebriti


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus