Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Tutup Jalan, Polres Malang Tutup Lokasi yang Biasa Jadi Tempat Perayaan Tahun Baru

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Dec - 2020, 02:30

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat ditemui awak media di pos pelayanan Karanglo, Minggu (27/12/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 

MALANGTIMES - Berbeda dengan Kota Batu yang melakukan penutupan akses jalan untuk pengetatan terhadap masyarakat yang melakukan perayaan pergantian tahun, Kabupaten Malang lebih memilih tidak menutup akses jalan. Namun, Kabupaten Malang  akan menutup beberapa lokasi fasilitas publik yang kerap dijadikan tempat untuk perayaan malam pergantian tahun. 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa penutupan lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat perayaan malam pergantian tahun tersebut bertujuan menciptakan kondusivitas wilayah di tengah pandemi covid-19 yang masih melanda Kabupaten Malang. 

"Sementara yang kami tutup Stadion Kanjuruhan, Hawai Waterpark bagian yang masuk ke kabupatennya. Kemudian Kebun Teh Wonosari. Juga Balekambang itu kami tutup semua dan tidak ada perayaan tahun baru di sana," ungkapnya saat ditemui awak media di pos pelayanan Karanglo, Minggu (27/12/2020). 

Hendri beralasan, tidak ditutupnya akses jalan dikarenakan wilayah Kabupaten Malang cukup luas dan memiliki wilayah hingga 33 kecamatan. Jika ditutup, akan berdampak terhadap kemacetan dan ketidaknyamanan pengendara saat melalui akses jalan Kabupaten Malang. 

"Akses jalan tidak ditutup karena kabupaten kan wilayahnya luas dan jalan-jalannya kan belum saatnya ditutup karena nanti akan sangat terdampak," terangnya. 

Sementara itu, penutupan tempat-tempat yang biasa menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun juga dikuatkan dengan dikeluarkannya surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Malang untuk menutup tempat wisata yang ada di Kabupaten Malang. 

"Di Kabupaten Malang sudah ada surat edaran dari pemerintah kabupaten dan sudah melewati rapat koordinasi seluruh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, red) dan dinas terkait bahwa tanggal 30 Desember sampai 2 Januari tidak ada tempat wisata yang dibuka," jelasnya. 

Dengan begitu, menurut Hendri, upaya tersebut akan sangat membantu mencegah persebaran covid-19 di Kabupaten Malang. "Itu sangat berdampak untuk mengurangi persebaran covid-19," terangnya. 

Selain dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang yang ditujukan kepada para pengelola wisata untuk menutup tempat wisatanya, jajaran aparat Polres Malang juga melakukan upaya lain.  Aparat Polres Malang bersama anggota intansi lain juga terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan momentum malam pergantian tahun dengan berkerumun atau nekat membuat acara di tempat wisata. 

"Kami juga sudah menyampaikan secara tegas ke masyarakat bahwa tidak boleh ada kegiatan perayaan pergantian tahun, contoh di Stadion Kanjuruhan, Kebun Teh Lawang, Balekambang dan lain-lain," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni