MALANGTIMES - Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata marah sekali karena namanya dicatut dalam informasi hoax pelarangan orang masuk wilayah Kota Malang karena masih masuk zona hitam penyebaran covid-19 beberapa hari lalu.
Kemarahan itu diungkapkan saat pelaku pembuat informasi hoax tersebut, AC (52), pria asal Desa Sedangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, ditangkap dan digelandang di hadapan wartawan di Mapolresta Malang, Senin 21 Desember.
Baca Juga : Putus Jaringan Peredaran Pil Koplo, Polsek Lawang Tangkap DPO
AC ditangkap polisi karena telah membuat berita bohong alias hoax yang mengatasnamakan kapolresta Malang Kota melalui media sosial Facebook. Di dalam pesan hoax tersebut, tersangka menuliskan bahwa mulai 15 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020, masyarakat dari luar Kota Malang agar tidak masuk wilayah Kota Malang karena masuk zona hitam penyebaran covid-19.
Pesan tersebut sampai ke banyak orang sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. "Modusnya, tersangka menyebarkan berita bohong melalui media sosial Facebook pribadinya bernama 'Amar Senengan Ku'. Berita itu disebarkan agar masyarakat luar Kota Malang tidak masuk ke Kota Malang dengan alasan zona hitam penyebaran covid-19," ungkap Leonardus.
Sebelum rilis tersebut, Leo (sapaan akrab Kombes Pol Leonardus Simarmata) sudah menunjukkan kemarahan atas kelakuan AC. "Kamu kenapa bisa melakukan hal jahat itu? Kamu tahu, gara-gara pesan itu, saya dihubungi orang se-Indonesia. Kalau kamu bisa jahat, syaa juga bisa lebih jahat dari kamu," ujar Leo kepada AC.
AC pun tampak tetap menunduk dan menyesali perbuatannya tersebut. Lelaki asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, itu mengaku menyesali perbuatannya dan tidak mengerti akan terjadi seperti ini.
"Saya belum pernah (melakukan hal ini). Saya baru pertama kali ini. Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya orang bodoh, orang desa. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," kata AC.
Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyebaar Pesan Hoaks Malang Masuk Zona Hitam
Atas perbuatan itu, Kapolresta Malang Kota mengungkapkan bahwa AC terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dengan denda paling besar Rp 1 miliar.
"Itu tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang RI Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong subsider Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik," ucap Leo.
