Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nekat Gelar Perayaan Tahun Baru di Kota Malang, Izin Hotel Bisa Dicabut

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Dec - 2020, 02:19

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pengetatan aktivitas menyambut Tahun Baru 2021 mendatang dilakukan di Kota Malang. Hal tersebut, untuk meminimalisasi angka penyebaran kasus covid-19 yang terus melonjak.

Salah satunya berkaitan dengan adanya gelaran event yang mendatangkan banyak kerumunan. Perhotelan menjadi yang terimbas lantaran kegiatan malam tahun baru harus ditiadakan.

Baca Juga : Aksi 1812 FPI Digelar di Istana Besok Siang, Massa Janji Patuhi Protokol Kesehatan

Hal itu dijelaskan Wali Kota Malang Sutiaji usai menggelar rapat koordinasi (rakor) Nataru  bersama Forkopimda Kota Malang, Kamis (17/12/2020).

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merencanakan untuk pelarangan berkegiatan di hotel dan kafe untuk saat malam tahun baru mendatang. Bahkan, hal itu akan dicantumkan dalam surat edaran (SE) wali kota Malang yang akan segera disebarkan.

"Ada di SE nanti. Nanti saya tanda tangani. Salah satu di antaranya itu (tidak diperkenankan menggelar kegiatan)," ujarnya.

Bahkan, jika ditemui masih ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberi punishment, mulai dari peringatan hingga berujung pencabutan izin usaha.

Punishment tersebut diterapkan menyusul adanya imbauan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dia mengingatkan para pemimpin daerah untuk lebih memaksimalkan penegakan disiplin dan penerapan punishment bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19. Salah satunya mengetatkan operasi yustisi.

"Tentu nanti diatur sesuai dengan perturan yang berlaku (terkait punishment). Bisa dicabut izinnya, nanti kan ada peringatan pertama, peringatan kedua dan nanti dilihat pelanggarannya itu," pungkasnya.

Baca Juga : Viral Pemuda Asal Malang Ingin Berenang Pulang ke Jawa Pakai Galon dari Balikpapan

Pelarangan itu tak hanya diberlakukan berkaitan dengan momen Natal dan tahun baru. Melainkan, berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan massa juga diharuskan untuk dihentikan. "Perayaan-perayaan tahun baru, ada petasan, atau acara-acara yang mengundang kerumunan massa itu dilarang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkaitan dengan peribadatan baik itu misa Natal ataupun ibadah doa bersama yang biasanya digelar umat muslim di malam pergantian tahun baru, pemkot memang memperbolehkan.

Namun, jumlah kuota di masing-masing kegiatan dibatasi. Yakni, tak lebih dari 20 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan untuk acara.

"Maksimalnya 190 (pelaksanaan ibadah baik di gereja ataupun ibadah umat muslim). Tetapi, jika ada kapasitas 1.000, 20 persennya kan lebih dari 200, itu kita kita batasi maksimal 190 orang," tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni