Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mantan Plt Dirut PD RPH Tersangka Korupsi, Wawali Kota Malang: Kami Hormati Proses Hukum

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Dec - 2020, 17:09

Placeholder
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko (Humas Pemkot Malang).

MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang baru saja menetapkan status tersangka terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD RPH tahun 2018-2019 berinisial AARK. Penetapan tersangka dilakukan pasca penyidikan dilakukan selama beberapa saat.

Terkait penetapan kasus itu, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan jika Pemerintah Kota Malang akan mematuhi dan menghormati proses hukum. Sehingga, Pemerintah Kota Malang akan turut memantau setiap proses yang berjalan.

"Perjalanan hukumnya seperti apa akan dilihat," terangnya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga : TNI Dituding Terlibat Dalam Penanganan Bentrok Polisi vs FPI, Langsung Beri Bantahan

 

Lebih jauh pria yang akrab disapa Bung Edi itu menjelaskan jika proses bisnis di PD RPH sama sekali tidak terganggu dengan langkah hukum yang diambil. Termasuk proses pembahasan rencana perubahan status PD RPH menjadi Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) yang sampai saat ini masih tetap berjalan.

"Siang ini akan diparipurnakan, salah satunya berkaitan dengan perubahan status PD RPH tersebut menjadi Perumda Tugu Aneka Usaha," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang mengumumkan tersangka kasus korupsi penggemukan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang tahun 2017 - 2018. Ia adalah PLT RPH tahun 2018-2019.

Saat menjabat sebagai PLT, tersangka bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembelian sapi dan pemeliharaannya. Namun dalam jalannya kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan yang kemudian menyebabkan adanya kerugian bagi pemerintah Kota Malang.

Baca Juga : #SayaPercayaFPI vs #FPIBibitRadikalisme Trending di Twitter

 

"Penyimpangan tersebut yakni, di antaranya tidak diikuti dengan perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan yang datang dan penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan ini menyebabkan adanya kerugian," beber Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa.

Dalam kasus tersebut, kerugian yang dialami oleh Pemkot Malang sesuai hasil pemeriksaan penyidik sekitar Rp 1,5 miliar. Namun hasil itu tentunya masih akan dipastikan lagi dengan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP).


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri