Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Bos Batik di Medsos, Penjahat Kelamin di Kabupaten Malang Perkosa 3 Wanita Pencari Kerja

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Heryanto

03 - Nov - 2020, 15:53

Pelaku Dian Bambang Setyo alias Rois saat akan di rilis Polres Malang sebagai tersangka (Hendra Saputra)
Pelaku Dian Bambang Setyo alias Rois saat akan di rilis Polres Malang sebagai tersangka (Hendra Saputra)

MALANGTIMES - Masyarakat Kabupaten Malang, khususnya wanita yang ingin mencari pekerjaan harus berhati-hati. Pasalnya, saat ini pelaku kejahatan memanfaatkan media sosial (medsos) untuk memperdayai korban. Bahkan tak segan melakukan tindak pemerkosaan dan mengambil barang berharga milik korban.

Hal ini didasarkan pada peristiwa tragis yang menimpa wanita pencari kerja di Kabupaten Malang, berinisial S. Di mana, S menjadi korban perkosaan dan harta bendanya juga diambil paksa. Tak hanya S, peristiwa tragis itu juga menimpa dua wanita pencari kerja lainnya di Kabupaten Malang.

Baca Juga : Wanita Berkerudung Terekam CCTV Bobol Kotak Amal di Perum BTU

 

Pelaku menjalankan aksinya dengan mempergunakan media sosial (medsos). Di mana, pelaku mengaku sebagai pemilik toko batik atau mengaku sebagai pemilik resto makanan yang mencari karyawan, khususnya wanita. Pelaku memakai akun Facebook palsu dengan nick name wanita untuk memperdaya calon korban.

Pihak aparat hukum Polres Malang pun bertindak dengan adanya kasus tersebut. Serta berhasil menangkap Dian Bambang Setyo alias Rois (28) pelaku tindak perkosaan dan perampasan barang korban.

Dari informasi yang diterima, untuk kejadian bulan Maret 2020 lalu, tersangka membalas cuitan korban dengan menggunakan akun palsu dengan profil perempuan di Facebok milik korban (S). Di mana saat itu korban memposting status kalau dirinya membutuhkan pekerjaan. Tersangka kemudian mengaku memiliki usaha lalapan di Pagak dan membutuhkan pekerja. 

Selanjutnya, melalui fitur inbox, tersangka berkomunikasi dengan korban dan meminta nomor teleponnya untuk selanjutnya komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp.

Kemudian tersangka meminta korban untuk menemui dirinya. Namun tersangka membuat cerita palsu, jika yang menjemput adalah anak buahnya seorang laki-laki, yang tidak lain merupakan tersangka sendiri. Setelah tersangka bertemu dengan korban, tersangka kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban ke pinggir jalan ladang tebu di Jalan Sono Indah Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

"Di tempat tersebut tersangka memaksa korban untuk melayani tersangka. Sambil tersangka mengarahkan sebilah pisau ke korban, sehingga korban ketakutan. Setelah tersangka memperkosa korban, tersangka mengikat tangan, kaki dan mulut korban menggunakan tali kain dan meninggalkan korban di lokasi ladang tebu. Tersangka kemudian membawa sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam dan HP OPPO milik korban," ungkap Kapolres Malang Hendri Umar.

Kejadian kedua terjadi pada bulan Juli 2020, di mana tersangka berkomentar di akun facebok milik korban (Z) dengan menggunakan akun palsu yang lain lagi dengan profil seorang perempuan. Korban yang pada akun Facebook nya saat itu membutuhkan pekerjaan, dibalas oleh tersangka yang mengaku memiliki usaha toko batik di Pagak dan sedang membutuhkan tenaga pekerja.

Berikutnya, seperti pada kasus pertama, tersangka meminta nomor telepon korban dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Pun, saat meminta korban untuk menemui dirinya dengan cerita palsu seperti pada korban pertama.

"Setelah tersangka menjemput korban di Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, tersangka kemudian membonceng korban menuju ke pinggir jalan ladang tebu di Jalan Sono Indah Desa Sempol, Kecamatan Pagak. Di tempat tersebut, korban dipaksa untuk melayani tersangka dan diiming-imingi akan mengantar korban kepada pemilik toko batik. Setelah tersangka memperkosa korban, selanjutnya tersangka mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp 200 ribu dan HP OPPO dan meninggalkan korban di tempat kejadian," lanjutnya.

Kejadian ketiga terjadi pada Jumat (23/10/2020). Tersangka berkomentar menggunakan akun palsu dengan profil perempuan (ASILL L-VIAVA) di postingan korban (N) di mana korban memposting mencari pekerjaan.

Tersangka kemudian meminta korban untuk mengirim pesan melalui inbox kepada tersangka. Karena dalam selang 1 (satu) hari korban tidak mengirim pesan kepada tersangka, kemudian memposting status menggunakan akun Facebook ASILL L-VIAVA dan menawarkan pekerjaan dengan harapan tersangka bisa memancing dan juga meyakinkan korban N.

Baca Juga : Tipu Pembantu dengan Suara Palsu Majikan, Penguat Aksi Pencurian Modus Pasang CCTV di Malang

 

Setelah tersangka memposting lowongan pekerjaan, korban N mengirim pesan inbox ke akun tersangka. Selanjutnya keduanya bertukar nomor HP dan berkomunikasi lewat chat WhatsApp. Kemudian tersangka meminta korban untuk menemui dirinya namun tersangka membuat cerita palsu yang sama seperti kepada  dua korban lainnya. Jika yang menjemput adalah anak buahnya seorang laki-laki, yang tidak lain merupakan tersangka sendiri. 

Lalu tersangka menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor di sebuah masjid dekat Pasar Pagak. Kemudian tersangka membawa korban ke Penginapan Bounty, Kecamatan Kepanjen. Di dalam kamar penginapan, tersangka menyuruh korban untuk berganti batik sebanyak tiga kali, lalu korban disuruh tidur telentang. Selanjutnya tersangka mengecek denyut nadi seperti akan mengecek kesehatan korban.

Tersangka kemudian langsung memelorotkan celana dan celana dalam korban, lalu menyetubuhi korban. Korban sempat memberontak namun tersangka menampar dan memasukkan jarinya ke mulut korban dan diancam dengan perkataan “Nuruto timbang gak tak mulihno nang keluargamu (Nurut saja daripada tidak saya pulangkan ke keluargamu, red)."

"Setelah tersangka memperkosa korban, tersangka meminta HP dan uang serta membawa tas yang dibawa korban. Tersangka kemudian membonceng korban menuju jalan raya pinggir sawah Kecamatan Gondanglegi dan menurunkan serta meninggalkan korban di tengah sawah," ungkap Hendri.

Saat menginterogasi pelaku, Hendri menanyakan kembali modus yang dilakukan pelaku kepada korban. 

"Tiga kali melakukan perkosaan, hanya tiga kali pak," terang Rois kepada Hendri. 

"Modusnya saya seolah-olah cari karyawan. Karena di media sosial saya mengaku bos pemilik toko batik yang cari karyawan," imbuhnya mengakhiri.

Kini, pelaku kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dian alias Rois dijerat Pasal 285 KUHP karena melakukan tindak pidana pemerkosaan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Heryanto