Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

UU Omnibus Law Cipta Kerja Ancam 90 Persen Buruh Kabupaten Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Heryanto

09 - Oct - 2020, 02:16

Placeholder
Para anggota DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Malang saat membentangkan banner penolakan di dalam Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (8/10/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 

MALANGTIMES - Pengesahan dan penerapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR-RI pada sidang paripurna hari Senin (5/10/2020) lalu, akan mengancam para buruh yang ada di Indonesia. 

Tak terkecuali para buruh yang ada di Kabupaten Malang. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo, mengatakan, bahwa penerapan Undang-Undang tersebut akan mengancam hampir seluruh buruh di Kabupaten Malang yang masih tergolong tenaga kontrak. 

Baca Juga : Massa Demonstrasi di Malang Terobos Penjagaan Polisi di Belakang Gedung Dewan, Terdengar Suara Tembakan

"90 persen buruh di Kabupaten Malang atau sekitar 200.000 lebih buruh saat ini adalah pekerja kontrak. Hanya 10 persen yang pekerja tetap," ungkapnya ketika dikonfirmasi pewarta, Kamis (8/10/2020). 

Hal itu disebabkan diubahnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 

Artinya, jika melihat kondisi di Kabupaten Malang yang juga terdapat beberapa perusahaan, disampaikan Widodo, bahwa pihak perusahaan akan semaunya sendiri menjadikan seorang pekerja menjadi tenaga kontrak selamanya. 

"Biasanya satu tahun, perusahaan wajib mengangkat karyawannya jadi pekerja tetap. Tetapi dengan penghapusan pasal tersebut, pekerja di Kabupaten Malang bisa berstatus sebagai pekerja kontrak selamanya tergantung kemauan perusahaan," tegasnya. 

Dengan begitu, hak-hak pekerja tidak akan didapat jika masih menjadi tenaga kontrak. Karena jika sudah menjadi pekerja tetap, para pekerja akan mendapatkan beberapa tunjangan, salah satunya tunjangan jaminan sosial, pensiun dan lain sebagainya. 

"Seperti tunjangan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya. Ini mengakibatkan nasib masa depan pekerja di Kabupaten Malang tidak jelas," terangnya. 

Baca Juga : Gedung DPRD Kota Malang Porak-poranda, Massa Tak Henti Lempar Petasan

 

Sementara itu pernyataan sikap dari para buruh pekerja di lintas sektor perusahaan atau instansi juga sudah bulat tidak terdapat tawar menawar lagi. Yakni Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja harus segera dicabut. 

"Karena sangat penting, terkait lahan pangan dan pekerjaan orang untuk hidup," tegasnya. 

Langkah yang ditempuh sendiri oleh DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Malang dengan menuliskan surat pernyataan sikap yang di dalamnya juga ditandatangani oleh perwakilan dari tiap Pimpinan Unit Kerja (PUK) masing-masing perusahaan dan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Malang. 

"Kami sudah buat surat pernyataan sikap menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja kepada DPRD Kabupaten Malang dan akan disalurkan kepada DPR-RI untuk pertimbangan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Heryanto