Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Terima 7 Aduan Terkait Finance, BPSK: Nasabah Gagal Bayar, Kooperatif Saja

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

06 - Oct - 2020, 03:30

Placeholder
Ilustrasi sidang penyelesaian sengketa konsumen (istimewa)

MALANGTIMES - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang, sejak mulai aktif bersidang beberapa waktu lalu setelah vakum lama saat Covid-19, saat ini banyak menerima pengaduan konsumen terkait permasalahan dengan pihak finance.

Ketua BPSK Kota Malang Luh Eka Wilantari, membenarkan, jika saat ini BPSK Kota Malang banyak menerima pengaduan terkait finance. Terhitung sebanyak tujuh pengaduan telah masuk dari para konsumen yang berurusan dengan pihak finance.

Baca Juga : Pemkot Batu Daftarkan Sudah 1.128 Pelaku UMKM untuk Menerima Bantuan

"Semua rata-rata gagal bayar. Kemudian ada yang sampai kendaraannya dibawa kantor finance, itu kan nggak boleh sebenarnya. Setelah di kantor mereka dijelaskan untuk mekanisme penarikan, ada yang diminta biaya penarikan, namun karena nggak mampu, kemudian mereka mengadu ke BPSK," ungkapnya Senin (5/10/2020).

Setelah melakukan pengaduan, kemudian pihak BPSK melakukan penjadwalan sidang untuk mempertemukan kedua belah pihak. Di sana BPSK berupaya menjadi penengah dan membantu mencari solusi terkait masalah tersebut.

Seperti halnya konsumen dari Tulungagung bernama Sudarman. Ia sebelumnya terlibat permasalahan dengan pihak finance lantaran telah gagal bayar. Sebelumnya, konsumen telah diberikan relaksasi untuk keringanan sebanyak dua tahap, namun meskipun begitu, konsumen tetap saja tak sanggup membayar lantaran benar-benar tak memiliki penghasilan karena di PHK.

"Setelah itu mengadu ke BPSK dan kami fasilitasi dan sudah selesai. Konsumennya diberikan keringanan, berupa penghilangan biaya tarik dan biaya pinalti. Sebelumnya diharuskan melunasi sebanyak Rp 72 juta namun setelah kami upayakan akhirnya diberikan keringanan menjadi Rp 56 juta. Dihilangkan biaya tarik maupun biaya pinalti," bebernya.

Terkait hal itu, berhubungan dengan permasalahan finance, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan dan membaca sebelum terjadi suatu transaksi atau akad. Selain itu bilamana mengalami kesulitan terkait angsuran masyarakat diharapkan untuk bersikap kooperatif dan tidak malah bersikap menghindar.

"Klausa baku masalah denda dan sebagainya harus benar-benar dibaca dan dipahami oleh konsumen. Kedua, jika memang tidak bisa mengatur usahakan untuk aktif, disampaikan baru bisa bayar tanggal sekian. Tapi kan kadang malah menghindar, dicari di rumah tidak ada. Jangan begitu, tunjukkanlah itikad yang baik, saya kira bisa kok di nego, apalagi sekarang ada program relaksasi," pungkasnya.

 

 

 

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto