Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sikapi Perubahan Ketentuan Kampanye, Ini Respons Bupati Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

15 - Sep - 2020, 20:45

Bupati Malang HM Sanusi (pakai peci) saat menanggapi perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 (Foto : Dokumen MalangTIMES)
Bupati Malang HM Sanusi (pakai peci) saat menanggapi perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 (Foto : Dokumen MalangTIMES)

MALANGTIMES - Bupati Malang, HM Sanusi turut memberi tanggapan perihal perubahan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 4 tahun 2017. Berdasarkan pernyataannya, orang nomor satu di jajaran Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang ini, mengaku masih menunggu instruksi dari KPU Kabupaten Malang, perihal pengajuan cuti atau hanya perlu izin saja saat kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dimulai.

”Nanti, (masih menunggu, red) edaran dari KPU (Kabupaten Malang),” terang Bupati Malang saat ditemui awak media di sela agenda pemerintahan yang berlangsung di Gedung PGRI Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2020)

Baca Juga : Berkas Persyaratan Bapaslon SanDi Dinyatakan Lolos Verifikasi oleh KPU Kabupaten Malang

Sampai dengan saat ini, Sanusi mengaku belum menindaklanjuti perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 tersebut, lantaran pada kesempatan sebelumnya surat edaran dari Gubernur Jawa Timur memang mengharuskan dirinya untuk cuti selama kampanye. Bukan sekedar izin kampanye seperti yang ada dalam perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 tersebut.

”Belum ditindaklanjuti, karena surat dari Gubernur kan ada juga. Kemarin yang mengharuskan cuti kan memang ada surat edarannya dari Gubernur,” dalih Sanusi.

Namun, sejauh pemahaman Sanusi, jika benar diperkenankan hanya izin selama kampanye tanpa perlu cuti, maka yang menggantikan posisinya sebagai Bupati Malang tidak perlu Pjs (Pejabat sementara). Melainkan hanya akan digantikan oleh Pelaksana harian (Plh).

”Biasanya bukan (Pjs, red) hanya Plh, biasanya kalau pas kampanye yang ditunjuk adalah Sekda (Sekertaris Daerah),” jelas Sanusi.

Meski demikian, pihaknya mengaku belum bisa menjelaskan secara teknis, perihal keberadaan Pelaksana harian tersebut. ”Ya nunggu, soalnya kan belum turun aturannya. Teknisnya nunggu aturan, nanti gimana petunjuk teknisnya ya kita ikuti,” pungkasnya.

Baca Juga : Pengamat Sebut Bakal Ada "Bom Atom" Jika Pilkada 2020 Tak Ditunda!

Seperti yang sudah diberitakan, belum ditindaklanjuti perihal adanya perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye oleh Bupati Malang tersebut, dikuatkan dengan adanya pernyataan dari Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini.

Di mana, dalam pernyataannya Anis mengaku memang saat ini KPU Kabupaten Malang masih menerapkan peraturan sebelum adanya perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017. Yakni mewajibkan kepada kepala daerah yang kembali mencalonkan diri untuk izin cuti selama kampanye. Bahkan berkas surat izin cuti sang petahana itu, diakui oleh Anis sudah diterima oleh KPU Kabupaten Malang.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya