MALANGTIMES - Operasi yustisi yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat untuk memakai masker masih rendah. Buktinya, dalam operasi yustisi yang digelar selama kurang lebih satu jam, mulai pukul 10.15 WIB hingga pukul 11.15 WIB, petugas gabungan menjaring sebanyak 47 orang warga yang masih membandel tidak mengenakan masker di depan kantor Bakorwil Malang.
Ke-47 orang yang melanggar protokol kesehatan tersebut didominasi pengendara sepeda motor. Hanya beberapa orang yang merupakan pengemudi mobil.
Baca Juga : Sempat Dikira Tumpukan Sampah, Ketika Dibalik Ternyata Jenazah
Ketika ditanya, ke-47 orang tersebut tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah Krisnoto, warga Jalan Simpang Kepuh, Sukun, Kota Malang. Ia mengaku tidak mengenakan masker lantaran lupa memakainya saat akan mengendarai motor. Masker miliknya justru diletakkan dalam kantong jaket.
"Lupa saya tadi pakai masker. Sebenarnya bawa masker, tapi saya taruh disaku jaket," ucapnya.
Selain alasan yang disampaikan Krisnoto, ada juga pelanggar yang mengaku lupa membawa masker saat berpergian. Ada pula pelanggar yang memakai masker namun sengaja diturunkan. Juga ada l yang menurunkan masker karena beralasan tengah merokok.
Namun meskipun memberikan beribu alasan, petugas tetap melakukan pendataan identitas para pelanggar yang tak mengenakan masker.
Bahkan ada warga yang merasa kaget jika hanya urusan masker, dirinya diberhentikan petugas dan akan dikenakan denda.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, terhadap mereka yang terjaring dalam operasi yustisi ini, kemudian dilakukan pendataan identitas oleh petugas. Namun saat ini petugas masih belum memberikan tindakan tegas dengan pemberian sanksi denda.
"Saat ini masih teguran tertulis. Namun Rabu jika masih tidak memakai lagi, maka sanksi denda akan benar-benar diterapkan," ucapnya.
Baca Juga : Dibuka Hari Ini, Kampung Warna-Warni Jodipan Sambut Pengunjung dengan Protokol Ketat
Dalam operasi yustisi, pihak Polresta Malang Kota menerjunkan satu satuan detingkat pleton (SST) untuk melakukan operasi yustisi gabungan bersama dengan jajaran TNI maupun satpol-PP.
"Setiap hari akan kami terjunkan personel satu SST. Operasi ini dilakukan sampai memang bisa menekan kasus pandemi covid-19, bahkan hingga pandemi selesai," ujar kapolresta.
Sementara itu, melihat adanya operasi yustisi dan akan adanya penerapan sanksi tersebut, Adhitya (25), warga Sukun yang melintas di lokasi operasi yustisi, mengaku sangat setuju adanya penerapan denda bagi mereka yang terjaring razia tidak menggunakan masker. Sebab, dengan adanya denda, dikatakannya, ketertiban masyarakat tentunya akan jauh lebih meningkat, utamanya dalam mematuhi protokol kesehatan.