Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ketahuan Tak Pakai Masker, Bakal Disidang di Tempat

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Sep - 2020, 19:46

Placeholder
(Dari kiri) Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Wali Kota Malang Sutiaji, Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadhona. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Melakukan penegakan disiplin terhadap masyarakat yang tak mengenakan masker, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang  melakukan operasi yustisi penegakan disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker nantinya akan langsung menjalani sidang di tempat di hadapan hakim dan jakasa yang juga dihadirkan dalam operasi di yustisi.

Baca Juga : Dinsos Sosial Sesalkan Anjal yang Tak Manfaatkan Pelatihan

 

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, pada operasi yustisi ini dalam penerapannya, akan diberikan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Diharapkan dengan denda tersebut, masyarakat akan lebih sadar dan selalu ingat mengenakan masker.

"Mulai hari ini dilaksanakan operasi yustisi. Dasar hukumnya Pergub 53 Tahun 2020 dan juga Perda Nomor 2.  Operasi ini dasarnya sama seperti operasi biasanya. Tapi nanti akan kita hadirkan pihak pengadilan dan jaksa untuk sidang di tempat," jelas kapolresta, Senin (14/9/2020).

Dengan teknis tersebut, tentunya akan mempercepat penegakan disiplin. Presiden sendiri saat ini telah mengevaluasi bahwa penegakan hukum yang mempunyai efek jera adalah dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda.

"Denda yang tercantum di perwali Rp 100 ribu. Makanya kami imbau masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," tandas kapolresta.

Sementara, Wali Kota Malang Sutiaji menambahkan, memang saat ini Kota Malang masih masuk zona merah. Karena itu, untuk keluar dari zona merah tersebut, perlu ditekankan penerapan punisment.

Punisment utamanya perlu diterapkan pada tiga kluster rawan, seperti tempat berjualan, pasar, serta mal-kafe. Kemudian, kluster keluarga maupun juga kluster kantor.

Baca Juga : Dewanti Keluhkan Kesadaran Warganya Gunakan Masker

 

"Protokol kesehatan perlu diketati. Gerakan masif pencegahan harus dilakukan agar kasus Covid bisa menurun dan keluar dari zona merah. Kami juga sudah undang kluster-kluster kantor untuk ada keterbukaan ke kami, tapi kami silent ke publik," jelasnya.

Terlebih lagi, saat ini Indonesia sendnri telah di-blacklist sejumlah negara karena dianggap belum bisa menangani kasus covid-19. Dari situ, Sutiaji kembali mengajak masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan guna semakin menekan kasus covid-19.

"Kami tunjukan, dimulai dari Kota Malang bahwa kita bisa mengatasi covid-19. Karena itu, penerapan operasi yustisi dan punisment ini akan diterapkan sampai tuntas dan berhasil menekan covid 19," pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni