Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Angka Kesembuhan Covid-19 Jatim 80 Persen, Gubernur Khofifah Wanti Jangan Lengah

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Sep - 2020, 11:12

Gubernur Jatim Khofifah
Gubernur Jatim Khofifah

MALANGTIMES - SURABAYATIMES - Angka kesembuhan pasien covid-19 di Jawa Timur terus menunjukkan tren positif dengan kesembuhan per 13 September mencapai 80,18 persen. Data per 13 September memperlihatkan angka kesembuhan covid-19 di Jatim telah tembus 30 ribu (30.540). 

Angka tersebut menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Banten (69,9%), Yogyakarta (72%), DKI Jakarta (75,5%), Jabar (53.43%), dan Jateng (62,3%).

Terakhir, berdasarkan laporan Alvara Analytic, pada pekan ke-2 September (7-13 September), Jatim masuk dalam kategori resiko terendah nomor 1 di Indonesia. Padahal sebelumnya, pada Juli, Jatim pernah masuk urutan 28 yang artinya berisiko tinggi. 

Penilaian Alvara ini dilakukan secara mingguan menggunakan principle component analysis (PCA) berdasarkan 5 indikator epidemiologis. Yaitu jumlah pasien positif kumulatif, rata-rata laju kasus baru positif 7 hari terakhir, persentase kasus positif aktif kumulatif, rasio pasien sembuh, serta rasio pasien meninggal. 

"Angka ini bukan sekadar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan covid-19 di Jatim. Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, Polri, pengusaha, akademisi, media, relawan dan tentu masyarakat," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya (14/9).

Meski demikian, Khofifah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat wabah virus corona yang telah berlangsung sejak Desember 2019 lalu ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir. 

"Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai kendor, jangan anggap enteng, dan jangan ada yang menyepelekan," imbuhnya. 

Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat covid-19 dengan pengetatan protokol kesehatan melalui revisi dari Perda No 1 Tahun 2019 menjadi Perda No 2 Tahun 2020 serta Pergub 53 Tahun 2020 dan implementasi Inpres No 6 tahun 2020.

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Sanksi juga diberlakukan terhadap sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah.

 


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni