MALANGTIMES - Di tengah pandemi covid-19, tren tingkat kecanduan masyarakat terhadap obat-obatan terlarang mengalami pergeseran. Dari yang semula para peserta rehabilitasi yang ditangani BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang, mayoritas karena kecanduan narkoba, tahun 2020 ini, para peserta rehabilitasi justru didominasi karena kecanduan obat-obatan medis.
Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, Mohammad Choirul, menerangkan jika sejak awal tahun 2020 hingga bulan Agustus, pihaknya sudah menangani sebanyak 18 peserta rehabilitasi. Dari jumlah tersebut, nyaris 90 persen di antaranya menjalani rehabilitasi karena kecanduan obat-obatan kesehatan atau disebut dengan istilah kandungan zat lainnya.
Baca Juga : Pemilik Rumah di Belakang Warung Cak Tomo: Ada Kejanggalan dengan Penertiban Satpol PP
”Dari 18 peserta, hanya 2 orang yang direhabilitasi karena kecanduan narkoba jenis sabu dan ganja. Sedangkan 16 peserta lainnya, direhabilitasi karena mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung zat berbahaya jenis lainnya,” terang Choirul.
Dijelaskan Choirul, obat-obatan yang mengandung zat jenis lainnya yang dapat berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah yang tinggi tersebut, meliputi pil double L, obat batuk, obat anti mabuk saat berkendara, dan obat sakit kepala.
”Untuk rincian secara detail masih dalam proses pendataan, tapi yang jelas peserta rehabilitasi yang kami tangani karena mengkonsumsi (kecanduan, red) zat lainnya yang berbahaya jika dikonsumsi dalam dosis tinggi itu, ada 16 orang,” ungkap Choirul.
Belasan peserta rehabilitasi yang “kecanduan” obat sakit kepala dan sebagainya tersebut, terpantau menjalani perawatan di klinik khusus yang ada di bawah naungan BNN Kabupaten Malang.
Baca Juga : Lakukan Curas dan Pengeroyokan, 8 Oknum Aremania Diringkus Polres Malang
”Para peserta rehabilitasi yang kecanduan itu (obat sakit kepala, anti mabuk, dan obat batuk, red) kebanyakan masih kalangan pelajar. Remaja di bawah usia 19 tahun,” ujar Choirul.