MALANGTIMES - Kekecewaan rupanya akan dirasakan oleh beberapa pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengungkap data bahwa ada 1,6 juta nomor rekening yang ditolak mendapat bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per bulan dari pemerintab.
Lantas apa yang membuat nomor rekening tersebut ditolak? Setelah dicek, rupanya pemilik nomor rekening tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.
Baca Juga : Sukseskan Pasukan Merah Putih di Tengah Pandemi, ini Upaya Pocari Sweat
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah melakukan validasi sebelum menyerahkan data nomor rekening calon penerima ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyampiakan, jika ditemukan pemilik nomor rekening tak sesuai dengan kriteria, maka otomatis akan tidak masuk di daftar penerima BLT. Itu lantaran data calon penerima tersebut tidak valid.
"Data peserta tidak valid, tidak sesuai kriteria, maka nomor rekening secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima bantuan," ujar Irvansyah.
Lebih lanjut Irvansyah menjelaskan hal itu bisa terjadi lantaran perusahaan mendaftar semua nomor rekening pekerja tanpa melihat apakah di antara mereka ada yang tidak memenuhi kriteria. Namun, ada pula faktor lain yang memang menyebabkan nomor rekening yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak valid.
Baca Juga : Ada BSU, 394 Perusahaan di Malang Raya Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS-Naker
Meski demikian, selama penyebabnya bukan soal pemilik rekening yang tidak memenuhi kriteria, maka akan dilakukan validasi ulang. Pada kasus tersebut, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening ke perusahaan untuk dilakukan perbaikan.
Diketahui, pemerintah telah memberikan BLT kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Ro 600 ribu per bulan. BLT tersebut akan diterima selama empat bulan dan disalurkan dua kali. Sehingga pekerja akan menirima masing-masing Rp 1,2 juta sebanyak dua kali. Khusus BLT ini, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
