Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Khusus Pasien Covid-19, BPJS Kesehatan Terima Klaim Biaya Rp 22,4 Miliar

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Aug - 2020, 00:57

Placeholder
Kepala BPJS Cabang Malang Dina Diana Permata (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Seiring dengan semakin bertambahnya pasien covid-19 di Malang Raya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang menerima klaim biaya pasien.

Hingga pertengahan Agustus 2020 ini, setidaknya jumlah pengajuan klaim pasien covid-19 yang masuk ke BPJS Kesehatan Malang senilai Rp 22,4 miliar. Angka tersebut untuk perawatan 427 pasien.

Baca Juga : Didominasi Kecamatan Singosari, Pasien Covid-19 di Kabupaten Malang Tambah 7 Orang

Namun, dari jumlah klaim biaya itu, yang sudah diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan perawatannya difasilitasi BPJS Kesehatan Malang sebesar Rp 9,2 miliar. "Itu untuk meng-cover sebanyak 178 kasus yang perawatannya difasilitasi BPJS Kesehatan Malang," ujar Kepala BPJS kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata.

Meski begitu, saat ini BPJS Kesehatan Malang juga mencatat sebanyak 59 kasus yang masih dalam tahap verifikasi dengan capaian biaya klaim sebesar Rp 6,4 miliar.

Menurut Dina, ada beberapa hal yang menjadikan kendala dalam proses klaim biaya BPJS Kesehatan belum bisa disetujui. Di antaranya, berkas administrasi belum memenuhi unsur kelengkapan pengajuan klaim. 

Kemudian, kriteria peserta yang mengajukan jaminan covid-19 tidak sesuai ketentuan hingga diagnosis komorbid atau penyakit penyerta yang juga tidak sesuai ketentuan. "Sehingga memang tidak asal semua yang diajukan langsung disetujui oleh pusat," terangnya.

Baca Juga : 1 dari 43 Penduduk Jatim Telah Jalani Tes Cepat Covid-19

Sebagai informasi, biaya perawatan pasien covid-19 yang ditanggung pemerintah meliputi administrasi pelayanan, biaya pelayanan di ruang UGD, ruang perawatan intensif, ruang isolasi, kemudian jasa dokter, dan pemakaian ventilator.

Kemudian, pemeriksaan diagnostik, termasuk laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis beserta obat-obatan, serta alat kesehatan seperti penggunaan APD (alat pelindung diri) di ruangan rujukan. Pun demikian dengan pemulasaran jenazah serta klaim kesehatan lain sesuai indikasi medis termasuk dalam jenis pelayanan yang ditanggung pemerintah.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni