MALANGTIMES - Atap sebuah bangunan telah diturunkan. Material juga sudah mulai didatangkan. Namun tiba-tiba, beberapa warga datang meminta pekerjaan yang dilakukan beberapa tukang di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dihentikan.
Warga menghentikan pekerjaan renovasi rumah ini karena menganggap akan dialihfungsikan sebagai musala jamaah salah satu ormas. Warga tidak mau ada aktivitas ormas itu di desanya.
Baca Juga : ODGJ di Sukun Kembali Berulah, Rumah Sendiri Dibakar
"Jadi, rumah tinggal itu kami curigai akan dijadikan musala. Dulu di desa sebelah (Mangunsari), tepatnya era 90-an, pernah terjadi gejolak serupa," kata Ruslan Chomarudin, salah satu tokoh warga Desa Majan, Minggu (30/08/2020).
Karena itu, warga meminta kepada sekitar 10 keluarga jamaah ormas yang berada di desanya untuk tidak meneruskan niatnya membangun tempat ibadah. "Kami bukan melarang. Tapi daripada terjadi masalah dengan warga lain yang mayoritas tidak sepakat, maka kami minta untuk tidak meneruskan pembangunan tempat ini menjadi musala," ucap Ruslan.
Setelah mendapat kejelasan bahwa rumah itu bukan akan dijadikan musala, warga kemudian legawa dan menyepakati untuk diadakan musyawarah kedua pihak di kantor desa.
Saat ditanya ke pemilik rumah, menurut Ruslan, warga mendapat jawaban bahwa menurunkan atap hanya untuk menggantinya. Yakni dari genting yang telah bocor menjadi atap galvalum.
"Karena tidak ada komunikasi terlebih dahulu, tiba-tiba atap diturunkan dan material didatangkan, maka kami minta berhenti untuk diluruskan," ujar Ruslan.
Karena ingin tidak terjadi aksi yang lebih besar, Ruslan meminta agar pemilik rumah membuat pernyataan tertulis untuk kemudian bisa diketahui warga lain.
Belum ada terkonfirmasi dari pemilik rumah yang diketahui bernama Sutejo. Namun dari keterangan Kepala Desa Majan Parwoto, masalah tersebut hanya miskomunikasi. "Hanya salah paham. Tidak ada niat merenovasi rumah menjadi tempat ibadah. Hanya renovasi biasa. Namun ada warga yang miskomunikasi," kata Parwoto saat dihubungi.
Kedua pihak kemudian dikumpulkan di pendopo Kantor Desa Majan. Di sana mereka membuat kesepakatan. "Kita pertemukan. Kemudian ada surat pernyataan yang melibatkan kedua belah pihak. Masalah ini sudah selesai," ungkap Parwoto.
Baca Juga : Terungkap, Inilah Detik-Detik Meninggalnya Imam Musala Saat Pimpin Yasinan di Tulungagung
Dalam surat pernyataan yang dimaksud, ada empat poin kesepakatan. Di antaranya, pihak Sutejo tetap melanjutkan pembangunan, namun dipastikan tempat yang dibangun tetap menjadi rumah tinggal alias bukan musala.
Kemudian, karena rumah tinggal, maka tempat tersebut tidak akan digunakan untuk salat Jumat, salat Id, dan kegiatan ormas.
Poin ketiga, bangunan tersebut tidak digunakan untuk tempat kemaksiatan dan terakhir tetap menjaga silaturahmi sesama warga Desa Majan. "Membangun tempat ibadah boleh. Tidak ada larangan, tapi harus sesuai SOP atau aturan yang ada," terang Parwoto.
Hadir dalam mediasi itu, segenap perwakilan Muspika Kecamatan Kedungwaru, tokoh agama, bhabinkamtibmas, dan babinsa.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto saat dihubungi membenarkan bahwa masalah tersebut hanya salah paham dan telah diselesaikan di tingkat desa.