MALANGTIMES - Terungkap mengapa FPR (29) atau Fajrin Putra Ramadhan, warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, kerap membawa senpi (senjata api) tanpa mengantongi izin.
Kapolresta Malang Kota. Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, pelaku kerap membawa senpi tersebut dengan alasan sebagai alat perlindungan diri dan juga diduga untuk menakut-nakuti korban aksi penipuannya.
Baca Juga : Diduga Bawa Senpi Tanpa Izin, Pria Asal Palembang Diamankan Polisi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fajrin ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 20 Agustus 2020 dinsebuah warung kopi di kawasan Rampal. Saat itu ia kedapatan membawa senpi hingga akhirnya diamankan.
"Jadi, awalnya kami mendapatkan informasi adanya kasus penipuan. Yang bersangkutan kemudian disarankan untuk melakukan pengaduan. Seelah itu, ada informasi yang bersangkutan diajak bertemu dengan pelaku di kawasan Rampal. Dan Informasi FPR ini sering membawa senjata api," beber kapolresta, Selasa (25/8/2020).
Di warung kopi itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Benar ditemukan senjata api yang dibawa pelaku. Senjata api yang dibawa merupakan senjata api organik.
"Senpinya organik. Jadi, bukan senpi rakitan. Senpi yang ditemukan berjenis pistol revolver dan semiotomatis. Tidak hanya itu. Dari tangan pelaku, juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer. Saat ditanyakan mengenai izin kepemilikan senpi, tersangka mengaku tidak ada izinnya," beber kapolresta.
Saat diperiksa lebih lanjut, akhirnya terungkap nama RAM. Menurut Fajrin, RAM merupakan penjual atribut perlengkapan militer dan orang yang mahir dalam mengutak-atik senjata api. "Sedangkan FPR (Fajrin) sendiri mengaku hanya sebagai seorang kolektor," ucapnya.
Selain itu, petugas tengah memburu teman RAM, yakni WW sebagai orang yang menjual senpi dan OC yang juga orang yang bisa mengutak-atik senpi airgun jadi senjata api.
Baca Juga : Pria Viral Buka Kantong dan Cium Jenazah Positif Covid-19, Jadi Tersangka
Dari aksinya tersebut, RAM mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 sampai Rp 6 juta. "Jadi, temannya yang mengutak-atik. Bahan dari inisial WW kemudian dikonversi menjadi senpi ke OC. Saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Akibat aksinya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara ini, petugas juga terus menggali dan mendalami lebih lanjut mengenai motif lain pelaku membawa senpi tanpa izin.