Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gunakan Istilah Milik Jokowi, Fadli Zon Beri Sentilan terhadap BUMN

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

05 - Aug - 2020, 23:33

Placeholder
Fadli Zon (Foto: Kronologi.id)

MALANGTIMES - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon kembali menyoroti perihal rangkap jabatan komisaris dan direksi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Fadli telah merespon data dari Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN.

Baca Juga : Sempat Bungkam, Akhirnya Ike Muti Minta Maaf soal 'Hapus Foto Jokowi'

Sedangkan terdapat 167 komisaris di anak perusahaan BUMN. Merespon hal tersebut, Fadli Zon lantas memberi sentilan kepada BUMN.  

Bahkan ia menggunakan istilah dari Presiden Jokowi. Menurut anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu, rangkap jabatan merupakan sebuah pemborosan terhadap keuangan negara.  

Jika dalam istilah Jokowi ialah tidak ada sense of crisi. "Rangkap jabatan spt ini jelas pemborosan uang negara. Kalau istilah P @jokowi“Tidak ada sense of crisis.” Betulkan P @jokowi?" cuit Fadli.  

Sebelumnya, 15 Juli lalu, Fadli mengatakan jika terjadinya rangkap jabatan di BUMN secara matif dan kolosal.  

Baca Juga : Tanah Puskesmas Ngantang Diduga Bermasalah, Pemilik Tuntut Bupati Sanusi Minta Kejelasan

Diketahui, akhir bulan lalu Ombudsman merilis terkait 397 kasus rangkap jabatan yang terjadi di komisaris BUMN.  

"Angka itu jelas masif dan kolosal," ujar Fadli. Dari angka tersebut, dikatakan Fadli, menurut Ombudsman 254 diantaranya merangkap jabatan di kementerian, 112 di lembaga non-kementerian dan 31 sebagai akademisi. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus