MALANGTIMES - Peralihan pekerjaan warga bernama Endro Suryanto (42) warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini berbuah petaka. Bagaimana tidak, selepas menjadi penjaga beberapa toko buku di Malang, kini dia harus berurusan dengan aparat penegak hukum saat memasuki pekerjaan barunya sebagai pengedar Narkoba.
Endro ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Malang pada hari Kamis (16/7/2020) di indekos di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Remaja Putri 17 Tahun Ini Dicokok Polsek Sukun
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang menaruh kecurigaan atas gerak-gerik tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba. Kemudian dilakukan pelacakan hingga akhirnya terdeteksi akan melakukan transaksi di wilayah Desa Mangliawan.
"Kemudian anggota Sat Reskoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah istri sirih ES ini, disitu diamankan barang bukti jenis ganja 80 gram dan sabu 18,22 gram," jelasnya ketika ungkap rilis kasus narkoba di Mapolres Malang, Jumat (24/7/2020) sore.
Hendri mengatakan bahwa pengembangan perkara terus dilakukan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan ke rumah orang tua tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu dan ganja dalam jumlah yang lebih banyak.
"Kemudian kembali kita lakukan pengembangan ke rumah orangtua ES. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lumayan besar, 700 gram lebih ganja dan sekitar 115 gram sabu," ungkapnya.
Lebih lanjut Hendri mengatakan bahwa tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang kemudian setelah mendapatkan barang tersebut tersangka melakukan pengedaran yang biasa disebut meranjau di beberapa wilayah Malang Utara.
"Dari pengakuan tersangka, barang ini diperintahkan W yang masih dalam pemantauan. Tersangka (Endro) bagian meranjau, dia tidak tahu harga barangnya, yang tahu W tadi. Pengedaran di Malang Raya, termasuk Pakis, Singosari, Lawang, Karangploso, Dau," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka yang mengenal peredaran Narkoba sejak pertengahan 2019 ini, saat dikonfirmasi oleh awak media dirinya mengaku bahwa tidak mendapatkan uang sebagai upah, tetapi upah untuk tersangka yakni dapat menggunakan narkoba sepuasnya.
"Saya nggak dapat upah berupa uang, tetapi upahnya ya bisa memakai ini (narkoba) sepuasnya," terang tersangka Endro yang berprofesi sebagai tenaga konstruksi sebelum terjun ke lembah hitam Narkoba.
Baca Juga : Diduga Mabuk, Empat Pria Tabrak Toko Serba-Ada di Tumpang
Tersangka yang memiliki dua istri dan lima anak ini mengatakan bahwa dirinya mengetahui barang Narkoba jenis sabu dan ganja yang di ranjau di beberapa wilayah di monitor oleh tersangka lain berinisial W. Menurut keterangan tersangka, posisi W pada saat ini masih di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru.
"Saya ngambil di Wajak menunggu instruksi W yang berada di Lapas Lowokwaru. Instruksinya ya melalui telepon ke saya, W ganti-ganti nomor hp," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dan pengakuan tersangka Endro terkait dirinya mendapatkan Narkoba untuk diranjau kembali yang semua kendali terdapat di tersangka W yang berada di dalam LP Lowokwaru, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini.
Hendri mengatakan bahwa kasus peredaran Narkoba dengan metode meranjau ini masih dimungkinkan bahwa terdapat tersangka yang mengontrol dan memonitor dari dalam LP.
"Ini kemungkinan ada jaringan lapas, tapi anggota masih melakukan pendalaman. Karena tersangka sudah kita pantau cukup lama, peredarannya di sekitar Malang Raya," sebutnya.
Atas perbuatan melawan hukumnya, tersangka Endro dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.