Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dikeluhkan Pelanggan, PDAM Kota Malang Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Sejak 2017

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

11 - Jul - 2020, 03:38

Placeholder
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Di awal bulan Juli 2020 ini tarif tagihan air pelanggan PDAM atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang banyak dikeluhkan, lantaran mengalami kenaikan.

Hal itu seakan menjadi keresahan di tengah masyarakat, mengingat banyak dari mereka merasa tak banyak beraktivitas namun tarif tagihan air naik dibandingkan bulan biasanya.

Perumda Tugu Tirta Kota Malang angkat bicara terkait kabar tersebut. Pasalnya, untuk tarif tagihan air pada dasarnya tidak ada kenaikan sejak tahun 2017 lalu.

Namun, memang ada beberapa hal yang menjadikan tarif pelanggan di bulan Mei harus dibayarkan lebih dari biasanya.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas menyampaikan jika sejak tahun 2017 tarif tagihan air tak ada kenaikan. Namun, terkait apa yang dialami pelanggan di bulan Juli 2020 tersebut karena dampak dari pencatatan meter mandiri yang diterapkan selama pandemi Covid-19, yakni sejak akhir Maret hingga Mei 2020.

"Perlu kami jelaskan bahwa PDAM Kota Malang tidak melakukan kenaikan tarif sejak tahun 2017," ujarnya.

Ia menjelaskan selama periode catat meter mandiri, PDAM Kota Malang telah memberikan sosialisasi melalui sosial media terkait jadwal catat per bulan ke masing- masing kelurahan.

Dalam hal ini, bagi yang tidak melakukan catat meter mandiri maka PDAM Kota Malang menerapkan kebijakan berupa penghitungan jumlah pemakaian berdasarkan pemakaian rata- rata dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Banyaknya pengaduan terkait pemakaian meningkat dari pelanggan itu murni karena adanya kenaikan pemakaian pada periode Maret – Mei 2020. Yang mana dari nilai rata- rata yang telah kami hitung ternyata lebih rendah dari pemakaian riil pelanggan yang baru terakumulasi di bulan Juni dan ketika petugas kami melakukan pencatatan keliling untuk menjadi tagihan bulan Juli 2020," jelasnya.

Adapun catatan pemakaian meningkat itu tentu disebabkan banyak faktor. Terutama intensitas dan jumlah anggota keluarga yang lebih banyak berdiam diri dan saat menerapkan WFH (Work From Home) dan di rumah saja selama pandemi Covid-19 ini.

Lebih lanjut, dikatakannya dalam hal ini pelanggan Perumda Tugu Tirta Kota Malang tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif tagihan. Sebab, pihaknya telah memiliki kebijakan 'Normalisasi Penyesuaian Pemakaian'.

"Kebijakan ini berupa pembayaran sesuai rata- rata pemakaian pada bulan Juli 2020 lalu dengan pembayaran selisih stan dengan program angsuran," terangnya.

Nantinya, besaran dan lama angsuran akan disesuaikan dengan selisih stannya. Sehingga dengan adanya kebijakan ini pelanggan tidak akan merasa keberatan dalam melakukan pembayaran rekening untuk air yang sudah digunakan pada periode Maret – Mei 2020.

"Dengan begitu ini juga untuk melindungi pelanggan dari lonjakan pemakaian," tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya