Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Owner Ayam Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Nafkah Anak oleh Mantan Istri

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Jun - 2020, 08:04

Sumardhan SH, saat menunjukan foto pernikahan Taufan dan Novia (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Sumardhan SH, saat menunjukan foto pernikahan Taufan dan Novia (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Septian Taufan Widayanto, owner gerai franchise ayam Geprek Bensu Kota Malang, digugat  di Pengadilan Agama Kota Malang pada 2 Juni 2020. 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Novia AP, warga Kota Malang.

Baca Juga : Viral, Pengendara Mobil Yaris Terekam Curi Tong Sampah Mal

Latar belakang gugatan tersebut, karena Taufan tidak menafkahi Novia dan anaknya mulai dari mengandung hingga melahirkan seorang anak. 

Bahkan kini Taufan malah meragukan status anak yang dilahirkan oleh Novia yang dinikahi Taufan secara siri pada 2018 lalu bukanlah anaknya.

Kuasa Hukum Novia, Sumardhan SH menjelaskan jika saat menikahi Novia di bawah tangan, Taufan berjanji untuk menikahi Novia secara resmi. 

Bahkan saat itu, Taufan juga menjanjikan akan menceraikan istrinya.

Perkenalan Taufan dan Novia sendiri, saat Novia menjadi karyawan di tempat ayam geprek Taufan. 

Dari situ hubungan berlanjut sampai akhirnya menikah secara siri.

"Janjinya mau menikahi secara resmi. Tapi pas mau mengurus surat-surat tidak dilakukan sampai saat ini.  Mungkin bisa saja saat itu dia ketahuan istrinya sehingga tidak mengurus surat. Malah kemudian meninggalkan Novia dan tidak memberi nafkah Novia dan anaknya," jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan Sumardhan, dalam agenda persidangan pertama, Taufan sempat tidak hadir. 

Namun dalam persidangan kedua, ia hadir dan menyatakan ragu jika anak yang dilahirkan Novia adalah anaknya.

Hal itu karena, Taufan menganggap jika anak yang dilahirkan Leh Novia merupakan anak yang dihasilkan dengan pacarnya dahulu. 

Meskipun begitu, Taufan tidak menampik, jika pernah berhubungan badan dengan Novia sebelum menikah secara siri.

Baca Juga : Novel Baswedan Pertanyakan Keseriusan Jokowi Terkait Penegakan Hukum di Indonesia

"Dia mengakui pernikahan, namun masih meragukan anaknya. Dia juga menganggap sebelumnya Novia punya pacar (mencurigai anak Novia hasil berhubungan dengan pacarnya)," bebernya

Namun saat dalam agenda mediasi, dijelaskan Sumardhan mengalami jalan buntu atau tidak menemui titik terang. Sehingga selanjutnya, pihaknya menunggu keputusan Hakim.

Sementara itu, gugatan yang dilayangkan Novia, yakni menuntut biaya selama mengandung dan persalinan hingga biaya sehari-hari anak Novia yang kini berusia 1 tahun. 

Selain itu, ia juga meminta agar Taufan memberikan biaya pendidikan maupun biaya kehidupan sehari-hari hingga umur 21 tahun. 

Bukan hanya itu, dalam gugatan Taufan, diharapkan setiap bulannya memberikan nafkah sebesar Rp 15 juta.

Di sisi lain, Haris Fajar SH, kuasa hukum Taufan, mengatakan jika perihal tuntutan nafkah anak, maka penggugat harus membuktikan terlebih dulu status anak.

"Penggugat berpendapat bahwa anaknya hasil hubungan dengan tergugat. Makanya klaim anak kandung tersebut harus bisa dibuktikan. Setelah itu, bila memang bisa membuktikan baru bicara masalah nafkah," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri