Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terkait Pemasangan Banner di Pohon, Bawaslu: Itu Kewenangan Satpol PP

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

20 - Jun - 2020, 03:33

Placeholder
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi saat menanggapi pemasangan baner salah satu calon Bupati Malang jalur independen

MALANGTIMES - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang, mengaku tidak memiliki kewenangan penuh terkait dugaan pelanggaran pemasangan banner dari calon Bupati Malang jalur independen, Heri Cahyono, yang dipasang di pohon dengan cara dipaku. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi , berdalih jika alasan tidak mau berkomentar panjang terkait dugaan pemasangan baner bergambarkan sosok Heri Cahyono itu, lantaran sampai saat ini belum ada ketetapan calon Bupati maupun Wakil Bupati Malang. 

Baca Juga : Dituding Kurang Tegas, Satpol PP Beber Tindakan kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

 

”Kalau pada posisi Bawaslu saat ini masih belum ada calon dan belum ada penetapan, kita hanya menunggu masalah pengawasan perbawaslunya (peraturan Bawaslu) terkait dengan hal itu,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/6/2020).

Lantaran alasan itulah, lanjut Wahyudi, Bawaslu Kabupaten Malang belum bisa memberikan rekomendasi khusus terkait dengan pemasangan baner yang diduga berbau kampanye, dan dipasang di pohon dengan cara dipaku tersebut.  

”Kalau ada yang menanyakan ke kami ya silahkan, tapi saat ini masih ranahnya Pemda (Pemerintah Daerah),” sambung Wahyudi. 

Menurutnya, dikarenakan masih masuk pada ranah Pemda Kabupaten Malang, maka berdasarkan pandangan Bawaslu penertiban pemasangan bener bergambarkan Heri Cahyono tersebut harus ditertibkan oleh Pemda. Yakni melalui peran dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). 

”Sekarang masih ranahnya Satpol PP, kalau masih ranahnya Satpol PP berarti yang menertibkan harusnya ya Satpol PP,” ungkap Wahyudi. 

Namun demikian,lanjut Wahyudi, pihaknya tetap berharap agar Pemda bisa bijak dalam menyikapi pemasangan bener yang terpasang di beberapa titik di Kabupaten Malang, termasuk banner bergambar Heri Cahyono yang terpampang di Kecamatan Kepanjen dan Kalipare tersebut. 

Baca Juga : Said Didu Bilang Paranoid Salat Subuh di Masjid Gara-Gara Kasus Novel Baswedan

 

”Apakah melihat (pemasangan) iklan atau apapun baik itu iklan dagang yang melanggar selama ini dibiarkan, kemudian calon yang lain kemudian ditanyakan (ditertibkan) ?. Nah ini yang menjadi tidak fair,” celetuk Wahyudi. 

Atas dasar itulah, secara pribadi Wahyudi meminta agar Pemda bisa menertibkan semua pelanggaran pemasangan iklan yang dinilainya masih masif terjadi. Baik itu pelanggaran pemasangan iklan promosi, dagang, hingga pemasangan baner lain yang menyalahi juga harus ditertibkan semuanya. 

”Jadi semangatnya adalah penertiban pemasangan iklan yang melanggar, jadi harus tidak ada pola diskriminasi terhadap penanganan bagi iklan-iklan yang melanggar,” tukasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya