Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Sekolah di Zona Hijau Langsung Stop Pembelajaran Tatap Muka jika....

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jun - 2020, 15:39

Ilustrasi sekolah libur karena covid-19. (Foto: DW-News)
Ilustrasi sekolah libur karena covid-19. (Foto: DW-News)

MALANGTIMES - Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sudah memutuskan, daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sehingga satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah. 

Pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan di daerah zona hijau. Namun, dengan syarat-syarat yang berlapis. Pembelajaran tatap muka di zona hijau tersebut juga dapat langsung dihentikan jika berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban covid-19 di daerah tersebut.

Baca Juga : Ponpes Segera Aktif Kembali, Wali Kota Malang: Kami Siap Sepenuhnya

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana. "Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya," ucapnya dalam Bincang Sore di Jakarta.

Ditegaskan, pemerintah daerah (pemda) dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap pengembangan covid-19 di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Satuan pendidikan juga wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.

Perlu diketahui, keputusan pembukaan sekolah pada zona hijau sendiri ada pada orang tua. Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.

Tugas dan wewenang pemda di masa persiapan sendiri ada lima tahap. Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman, termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di dapodik atau EMIS. Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

Baca Juga : Jika Tuntutan Tak Dipenuhi, Mahasiswa UB Akan Laporkan Kampus ke Ombudsman

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

 


Topik

Pendidikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni