MALANGTIMES - Jika masa transisi new normal berakhir, para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Malang harus bersiap untuk membayar denda. Sebab, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang, sedang berencana untuk menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan saat new normal diberlakukan.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Komandan Satgas New Normal Life Kabupaten Malang, Letkol Inf Ferry Muzawwad, menyatakan jika pelanggaran protokol kesehatan selama transisi new normal life didominasi oleh warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Baca Juga : Novel Baswedan Minta Dua Pelaku Penyerangan Air Keras Dibebaskan, Warganet Kecewa
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo, meminta agar Pemkab Malang menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan tersebut.
”Karena memang ada Perbup-nya (Peraturan Bupati) makanya tadi saya minta agar ditegaskan saja, pelanggaran itu jangan hanya ditegur secara lisan atau tertulis, kalau hanya seperti itu tidak akan ada manfaatnya,” tegas Edi.
Perbup yang didesak oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Malang) agar segera diterapkan itu adalah pada Bab VI tentang Sanksi, yang tertuang dalam pasal 38.
”Perbup itu ada 5 tingkat hukuman sampai dengan pencabutan izin, kalau memang tidak bisa patuh ya terapkan saja. Memang hukum itu kejam, tapi dengan itu semuanya bisa tertib, masyarakat akan menjadi tertib,” tegas Edi.
Secara lebih detail, 5 tingkat hukuman yang dimaksud Kajari Kabupaten Malang itu pada ayat pertama berbunyi ; Setiap orang, penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi.
Sanksi yang dimaksud tersebut secara spesifik tertuang dalam ayat 2, yakni meliputi sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, yang merupakan tindakan pemerintahan dengan maksud dan tujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan, kemudian penyitaan kartu tanda penduduk dan atau pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.
Sedangkan pada ayat tiga membahas jika pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Di mana, jika pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan berulang, maka pihak Kepolisian dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tingkatan terakhir, yakni pada ayat 5 menyatakan jika dalam rangka pemberian sanksi tersebut Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan, sarana dan prasarana.
Kelima tingkatan itulah, dijelaskan Kajari Kabupaten Malang, yang dinilai selama ini tidak diterapkan khususnya oleh Satpol PP dan pada umumnya oleh Pemkab Malang.
Baca Juga : Sambut New Normal, Lapas Klas 1 Malang Ubah Model Ruangan Pembesuk
”Di lapangan mungkin terjadi adanya mis komunikasi, selain itu penguasaan terhadap Perbup itu sendiri juga tidak dimiliki secara keseluruhan oleh petugas Satpol PP. Buktinya pada tingkatan 1, 2, 3 itu ada pengenaan rompi untuk kerja sosial, tapi tidak dilaksanakan. Padahal Pemda (Pemerintah Daerah) sudah menyiapkan anggaran yang memang untuk melaksanakan sanksi itu. Jadi terkesan masih terlalu lunak,” keluhnya.
Dengan adanya analisa tersebut, Edi meminta agar Pemkab Malang memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. ”Pemda bisa melakukan tindakan untuk mengamankan masyarakat yang lainnya, jadi tindakan terhadap pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi lagi,” ucap Edi.
Mengacu pada Perbup, para pelanggar protokol kesehatan yang sudah disita KTP-nya (Kartu Tanda Penduduk) akan dikenakan sanksi denda pada saat mengambil KTP mereka.
”Jadi akhirnya pada saat penyitaan KTP kalau mau ambil ya harus bayar denda, sehingga masyarakat itu nanti akan berfikir ; dari pada saya membayar denda lebih baik saya membeli masker untuk menjaga sesama,” ungkap Kajari Kabupaten Malang.
Disinggung soal nominal besaran denda yang akan diterapkan, Edi mengaku jika masih membutuhkan waktu untuk membuat kebijakan sanksi denda tersebut resmi bisa diterapkan. Namun demikian, pihaknya berspekulasi jika nominal yang bisa dikenakan untuk pelanggar protokol kesehatan tidak jauh-jauh seperti yang diterapkan pada pemerintah daerah lainnya.
”Kalau sanksi dendanya bisa perorangan Rp 100 ribu, kalau di DKI (Jakarta) itu dendanya Rp 250 ribu. Sedangkan untuk perusahaan bisa Rp 500 ribu,” pungkasnya.