Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masih Banyak Pelanggaran, Dewan Dorong Pemkot Beri Sanksi Tegas untuk Tangani Covid-19

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

14 - Jun - 2020, 18:38

Lanscape keindahan Taman Alun-Alun Bundar Kota Malang (Yogi Iqbal/MalangTIMES).
Lanscape keindahan Taman Alun-Alun Bundar Kota Malang (Yogi Iqbal/MalangTIMES).

MALANGTIMES - DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberi sanksi tegas bagi pelanggar aturan pencegahan Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini, masyarakat masih banyak yang abai dan tak mengindahkan aturan yang dibuat.

Mulai dari larangan untuk berkumpul dan bergerombol dalam jumlah banyak, hingga aturan untuk mengenakan masker saat melakukan aktivitas. Hal itu terlihat pada aktivitas di pasar rakyat hingga ruang publik yang ada di Kota Pendidikan ini.

Baca Juga : Hampir Bangkrut! Susi Pudjiastuti Cerita Soal Kondisi Bisnisnya Saat Pandemi Covid-19 

 

"Kalau mau new normal, penegakan hukum jangan cacat. Maka harus ditegakkan," kata anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKS, Ahmad Fuad Rahman.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menyampaikan, penegakan sanksi terus dilakukan. Satpol PP beserta jajaran samping selalu terjun ke lapangan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Sehingga, secara n6ertahap ditargetkan masyarakat paham dengan aturan yang mengikat tersebut.

"Kedisiplinan itu terus ditingkatkan secara bertahap," katanya.

Mantan Kepala Bappeda Kota Malang itu menyampaikan, sanksi yang diberikan untuk pelanggaran yang ada dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 memang bukanlah sanksi pidana.

"Itu aturan sudah mengikat di atasnya. Kalau mau pidana mininal harus dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda)," terangnya.

Dia juga menegaskan jika aturan yang dibuat telah sesuai dengan tatanan yang dibuat dari pusat. Selain memberi efek jera, sanksi yang diberikan juga mengutamakan fungsi dari aturan yang ada tersebut. Salah satunya adalah fungsi kemanfaatan yang selama ini memang tetap dikedepankan.

Baca Juga : Muhadjir Marahi DPR, Guru Besar Unair: Kritik yang Berintegritas 

 

"Kami harus adil, tegas, dan bermanfaat dalam setiap aturan yang ada," jelasnya.

Dia juga menyampaikan jika menghalau masyarakat untuk tak banyak beraktivitas di luar rumah bukan hal yang mudah. Sehingga memang perlu dilakukan beberapa pendekatan khusus. Sehingga, masyarakat memiliki kesadaran dan kemandirian untuk turut serta mensukseskan gerakan pencegahan Covid-19.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran massa, penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penutupan lembaga atau instansi selama 14 hari. Hingga pencabutan izin sesuai dengan kewarganegaraan.

 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto