Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bincang Bareng Hotman Paris, UAS Sebut Kasus Novel Baswedan Tidak Nalar

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

14 - Jun - 2020, 22:12

Placeholder
UAS dan Hotman Paris (Foto: YouTube Ustadz Abdul Somad Official)

MALANGTIMES - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini masih menjadi sorotan.  

Bahkan, kasus Novel Baswedan ini berhasil menyita perhatian beberapa pihak.  

Salah satunya yakni Ustaz Abdul Somad (UAS).  

Baca Juga : Klaster Singosari Sebabkan Jumlah Pasien Covid-19 di Malang Meningkat Jadi 119

UAS menyoroti kasus Novel Baswedan ini saat berbincang bersama pengacara kondang Hotman Paris pada Sabtu (13/6/2020).  

Video perbincangan itu diunggah di channel YouTube Ustadz Abdul Somad Official.  

Dalam bincang-bincang tersebut, UAS terdengar mempertanyakan kasus Novel ini kepada Hotman paris.  

Terlebih saat ia mengetahui bahwa dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).  

UAS lantas mengungkapkan spekulasinya dan mengatakan jika mungkin saja Novel akan menemui Hotman Paris.  

"Seandainya nggak lockdown nih Bang Hotman. Seandainya normal ini suasana, saya yakin mungkin Pak Novel Baswedan datang juga ke Kopi Johny," ujar UAS.  

Mendengar hal itu, Hotman Paris hanya memberikan respon senyum.  

Lebih lanjut, UAS mengaku tak memahami ilmu hukum.  

Ia lantas meminta tanggapan Hotman mengenai pelaku penyiram air keras ke wajah Novel.

"Pasti dia (Novel Baswedan) nanya. Kok bisa orang menyiram (air keras) nggak sengaja. Kira-kira gimana tuh Bang? Saya nggak paham secara hukum," tanya UAS.  

Sayangnya, Hotman enggan memberikan jawaban lebih lanjut lantaran proses sidang saat ini masih berjalan.  

Hotman juga mengatakan jika dirinya tidak mendalami kasus Novel secara khusus.  

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 Kota Malang Bertambah Lima, Satu Meninggal

"Itu banyak pertanyaan. Di IG saya sudah ribuan orang mempertanyakan itu dan diminta untuk memberikan komentar. Tapi karena masih proses persidangan, saya belum bisa memberikan komentar," jawab Hotman Paris.

UAS lantas mengatakan adanya kejanggalan dalam kasus ini.  

Menurutnya kasus yang dialami Novel ini sulit dipercaya oleh nalar.  

"Di antara yang sulit untuk saya yang bodoh masalah hukum kovensional ini Bang Hotman. Yang sulit saya percaya itu, bangun pagi itu kan susah payah. Masak dia, bangun pagi membeli air keras," kata UAS.

Sebelumnya diketahui jika dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya telah terbukti melakukan penganiayaan berencana hingga mengakibatkan luka-luka berat.

Rahmat Kadir Mahulette terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat.

Sedangkan Rony Bugis dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat.

Keduanya telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus