MALANGTIMES - Warga Kabupaten Malang yang bekerja di luar daerah, diimbau mencari tempat kos atau rumah kontrakan yang dekat dengan tempat kerja. Dengan demikian tidak perlu pulang pergi setiap hari.
Sebab, adanya instruksi untuk melampirkan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) dan Surat Keterangan Sehat yang dilampiri dengan hasil rapid test serta test swab, membuat biaya yang dikeluarkan jadi lebih banyak.
Baca Juga : Sempat Bikin Geger karena Hilang, Gadis Bandung Bernama Syifa Akhirnya Ditemukan
”Kalau tidak salah itu sudah ada ketentuan dari Menteri Perhubungan, jadi harus melampirkan surat kesehatan dari mana dia berdomisili,” kata Komandan Satgas New Normal Life Kabupaten Malang, Letkol Inf Ferry Muzawwad saat menjelaskan jika kriteria kelengkapan surat sehat bebas covid-19 tersebut, juga berlaku untuk penumpang maskapai pesawat terbang.
Persyaratan surat keterangan sehat yang menyatakan jika bebas dari covid-19 itu, juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo.
Seperti pernyataan dalam pemberitaan sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar Malang atau santri yang ingin kembali ke Pondok Pesantren di Kabupaten Malang. Diminta untuk melengkapi berkas SIKM dan Surat Keterangan Sehat yang dilampiri hasil rapid test dan swab test.
Sedangkan biaya untuk test bebas covid-19 itu cukup mahal. Yakni Rp 350 ribu hingga Rp 450 ribu untuk rapid test, dan Rp 1,5 juta untuk test swab. Karena alasan itulah, Arbani menyarankan kepada warga Kabupaten Malang yang bekerja di luar daerah untuk mencari kost atau rumah kontrakan.
”Jadi kalau yang kerja luar Malang biasanya pulang pergi, sebaiknya yang bersangkutan saat ini perlu mencari kost atau kontrak rumah di sekitar tempat kerjanya,” imbau Arbani.
Baca Juga : Pengetatan Wilayah Mandiri Diberlakukan di Singosari dan Lawang
Alasannya, selain mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk rapid dan swab test, masa berlaku surat bebas covid-19 tersebut tidak lebih dari sepekan setelah keluarnya hasil test.