Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Sosialisasi Protokol Kesehatan di Beberapa Hotel Kota Batu, Ini yang Wajib Dipatuhi!

Penulis : Irsya Richa - Editor : Lazuardi Firdaus

05 - Jun - 2020, 17:18

plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Imam Suryono saat memberikan arahan kepada karyawan di Golden Tulip (Foto: istimewa)
plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Imam Suryono saat memberikan arahan kepada karyawan di Golden Tulip (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Bukan hanya wisata, tetapi dunia perhotelan atau penginapan juga sudah diberikan lampu hijau oleh Pemkot Batu untuk buka. Karena itu Dinas Pariwisata Kota Batu bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu telah melakukan kunjungan ke beberapa hotel di Kota Batu sekaligus melakukan sosialisasi.

Sosialisasi yang diberikan itu terkait dengan penerapan protokol kesehatan di saat new normal. “Kami sudah melakukan kunjungan ke beberapa hotel di Kota Batu, dan memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan,” kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Imam Suryono.

Baca Juga : Transisi New Normal, 325 Vila Songgoriti Mulai Buka dengan Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan yang diberikan itu tentunya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batu nomor 56 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan. 

“Tentunya jika ingin buka ada beberapa hal yang harus diikuti,” imbuhnya. Beberapa hal yang harus dipatuhi yakni mengatur dan membatasi jumlah tamu paling banyak 50 persen dari jumlah total tamu yang dapat diterima.

“Dan pelaksanaannya akan ditinjau setiap tiga minggu,” tambah Imam. Lalu melakukan kerja sama dengan pihak klinik/rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk Covid-19. Menyiapkan dan mewajibkan pemakaian sarung tangan,m  face shield untuk setiap karyawan selama beraktivitas.

Melakukan pengecekan suhu tubuh pada semua tamu yang akan memasuki area akomodasi penginapan. Lalu menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan bagi karyawan dan tamu. Selain itu setiap pergantian pegawai, pengelola harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh pegawai dalam keadaan sehat.

Menurutnya juga harus menyediakan ruang isolasi/karantina sementara. Kemudian penyemprotan disinfektan pada fasilitas dan peralatan akomodasi penginapan secara rutin. Juga kamar yang sudah digunakan oleh tamu harus dilakukan disinfeksi dan dapat dipergunakan kembali setelah 2 x 24 jam. 

Mengganti linen dan peralatan yang sekali pakai setiap hari. Khusus bagi petugas house keeping harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar kesehatan. “Sebelum melakukan check in, setiap tamu terlebih dahulu melakukan pengisian form riwayat perjalanan yang telah disediakan oleh pihak pengelola,” ucapnya.

Baca Juga : Disparbud Kabupaten Malang Gagas Penjualan Tiket Online Sambut Rencana Pembukaan Lokasi Wisata

Setiap tamu yang akan melakukan checkin harus menggunakan masker dan menjaga jarak antrian1,5 meter serta melakukan kontrol suhu tubuh. Lalu melalukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik secara rutin, terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang.

Seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin ATM, area bermain anak, musala, toilet dan fasilitas umum lainnya. Dan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja.


Topik

Wisata


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Lazuardi Firdaus