MALANGTIMES - Dalam penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Malang Raya, dapat dimungkinkan bakal terjadi peningkatan pelanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan dengan rentan waktu yang mendekati Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Untuk mengantisipasi pelanggar-pelanggar tersebut, jajaran Polres Malang telah mempersiapkan beberapa aturan yang nantinya bakal dikenakan kepada pelanggar aturan PSBB.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa terdapat tiga tahapan yang akan diterapkan yakni himbauan, teguran dan penindakan yang tiga tahapan tersebut diklaim akan dilakukan secara humanis.
"Pelanggar-pelanggar kita imbau, kemudian nanti kita berikan teguran dan baru nanti akan ada penindakan hukum yang dilaksanakan secara humanis," ucap Hendri Umar saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (14/5/2020).
Secara runtut Hendri menjelaskan tahapan imbauan yang nanti akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tiga hari kedepan ini untuk persiapan penerapan PSBB di Malang Raya. Terkait teguran, nantinya bakal ada seperti surat tilang yang dikeluarkan khusus untuk menangani pelanggar PSBB khususnya di Kabupaten Malang.
"Teguran nanti kita buatkan semacam surat pelanggaran kayak surat tilang, tapi untuk PSBB. Mungkin dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten dan nanti orang yang melanggar itu akan tanda tangan surat pernyataan bahwa telah melakukan pelanggaran," jelasnya.
Hendri mencontohkan, semisal terdapat pelanggar menggunakan mobil melebihi batas kapasitas penumpang dalam mobil tersebut lebih dari 50 persen, lalu seseorang yang berboncengan sepeda motor dengan yang bukan anggota keluarganya, atau bahkan yang melanggar batas jam malam yakni pukul 21.00 WIB akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Terkait toko atau restoran yang masih tetap buka melewati batas jam malam bakal diberikan teguran dan jika masih 'ngeyel' akan dilakukan penindakan.
"Penindakan itu kita akan buatkan surat rekomendasi ke Pak Bupati untuk pencabutan ijin dari usaha itu. Karena tidak mematuhi aturan yang telah disampaikan gugus tugas yang melaksanakan PSBB," ungkap Hendri.
Khusus untuk pengemudi sepeda motor maupun mobil bakal ada tindakan khusus jika tetap melakukan pelanggaran berkali-kali yang akhirnya ditindak dengab tegas tetapi tetap menggunakan cara yang humanis.
"Nanti kita tilang jadinya, SIM atau KTP nya kita ambil nanti kita arahkan ke kantor polisi. Itu tapi setelah dia tidak mengindahkan, jadi mereka harus mengambil SIM atau KTP nyabke Kantor Polisi," pungkasnya.