MALANGTIMES - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Fathur Rozi (27) menjadi sasaran amuk massa di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Selasa (12/5/2020). Warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, itu tertangkap setelah motor curiannya kehabisan bahan bakar.
Akibatnya, Rozi mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya karena dihajar massa. Kini dia menjalani perawatan di rumah sakit dengan tangan diborgol.
Tersangka awalnya melakukan aksi curanmor di pinggir sawah sekitar Desa Kasembon. Saat itu korban bernama Tirto (50), warga Desa Kasembon, sedang mencari rumput. Sepeda motornya ditaruh di pinggir jalan dengan kondisi dikunci stang.
"Kemarin (12/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, korban berangkat mencari rumput menggunakan sepeda motor di pinggir sawah Desa Kasembon. Sepeda motor diparkir di pinggir jalan keadaan terkunci stang, ditinggal untuk mencari rumput yang berjarak 200 meter. Saat itu korban melihat ada dua orang mendekati sepeda motornya," ungkap Kasubag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati, Rabu (13/5/2020).
Dua pelaku itu membagi perannya untuk melakukan aksi curanmor. Satu orang berada di sepeda motor dan satu orang lainnya berusaha membobol sepeda motor Tirto.
Saat Tirto mendekati kedua orang tersebut, tersangka Rozi sudah berhasil membawa sepeda motor. Kedua tersangka melarikan diri dengan berbeda arah. Rozi ke arah barat (Desa Kasembon). Sedangkan tersangka satunya menuju ke arah timur (Desa Pringu).
Saat sampai di Desa Kasembon, ternyata sepeda motor curian yang dikendarai Rozi kehabisan bensin. Kendaraan itu ditinggal begitu saja di dekat Balai Desa Kasembon.
Tersangka lari ke perkampungan warga. Namun, ada salah satu saksi menghubungi warga untuk melakukan pengepungan. Rozi tertangkap dan dihajar massa.
Untuk membendung amarah warga yang menghakimi tersangka, salah satu warga membawa Rozi ke Balai Desa Kasembon.
Berdasarkan olah TKP (tempat kejadian perkara), lubang kunci sepeda motor milik korban rusak akibat dibobol kunci T. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa barang bukti kejahatan yang digunakan Rozi. yakni dua kunci T, dua kunci, satu handphone, satu jaket warna hitam, satu tas warna abu-abu, uang sebanyak Rp 15.700, serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi W-2267-YT.
Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat (4e) dan (5e) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun kurungan penjara.