Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Rompi Khusus bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Mirip Yang Dipakai Koruptor

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - May - 2020, 18:45

Placeholder
Polisi mencegat pengendara sepeda motor dalam PSBB Jakarta. (Foto: Kompas Otomotif)

MALANGTIMES - Hingga kini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta masih berlaku untuk memutus rantai penyebaran covid-19.  Namun, dalam penerapan PSBB ini, masih banyak pengendara yang melanggar aturan.  

Oleh sebab itu, pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sanksi yang tak biasa bagi mereka yang melanggar ketentuan PSBB.  Nantinya, pelanggar akan menerima hukuman berupa sanksi sosial.  

Pemberian hukuman itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. 

 Aturan tersebut telah ditetapkan sejak 30 April 2020 lalu.  Namun, pergub tersebut baru dipublikasikan pada 11 Mei 2020 melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id. 

Tertulis dalam pergub tersebut, sanksi sosial yang akan diberikan. Yakni membersihkan fasilitas umum.  

Namun, tak sekadar membersihkan fasilitas umum. Pelanggar PSBB nantinya akan menggunakan 'kostum' khusus yang menjadi bukti mereka melanggar PSBB.  

Kostum itu yakni rompi yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk pelanggar.  Rompi tersebut berwana oranye dan bertuliskan "Pelanggar PSBB". 

 

Rompi oranye bagi pelanggar PSBB di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Foto: IST/ Suara.com


Rompi itu mirip dengan rompi KPK yang biasa digunakan oleh para koruptor.  Terdapat garis warna silver yang memantulkan cahaya di bagian belakang rompi.  

 Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, rompi itu memang sengaja didesain mirip dengan yang digunakan koruptor.  "Rompi oranye kayak orang korupsi gitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oranye dan di belakangnya tertulis pelanggar PSBB," ujar Arifin. 

Nantinya, setelah pelanggar menjalani sanksi, rompi harus dikembalikan kepada petugas. "Pokoknya orang yang kena sudah disediai rompi. Peralatan juga dari kami," ucap Arifin. 


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-malang-hari-ini Rompi-Khusus-Pelanggar-PSBB PSBB-Jakarta pemerintah-DKI-Jakarta Covid-19-di-DKI-Jakarta



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni