Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Travel Gelap Nekat Bawa Penumpang Masuk Kota Malang saat PSBB, Pasal 308 Menanti

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - May - 2020, 23:28

Placeholder
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota saat ini terus mengantisipasi  masuknya travel dadakan atau travel nakal yang membawa penumpang dari luar Malang jelang diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siap mengancam mereka yang tak mematuhi aturan.

Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang: (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Ayat (1) huruf a; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Ayat (1) huruf b; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Ayat (1) huruf c; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Baca Juga : Muhammadiyah Tak Masalah Tutup Tempat Ibadah di Masa PSBB Malang Raya

"Yang membawa pemudik tidak sesuai ketentuan akan tetap kami tindak. Bisa kami kenakan pada 308 UU lalu lintas jalan, tidak sesuai ketentuan, tidak sesuai trayek, maka akan kita lakukan penindakan," jelas Kasat Lantas Polresta Malang Kompol Priyanto.

Dalam upaya tersebut, satlantas  saat ini akan melakukan penambahan pos-pos penindakan dan juga pos pantau di beberapa titik. Pos tersebut nantinya akan dipakai untuk tempat memberikan blanko pelanggaran PSBB kepada masyarakat. "Seperti mereka yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mengenakan masker akan diberikan blanko teguran," ujarnya.

Namun penerapan sanksi ini masih menunggu peraturan wali kota (lerwali) yang direncanakan hari ini jadi. Untuk itu, sembari menunggu finalnya perwali, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jajaran samping.

"Nanti pelaksanaannya kan juga dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan satpol PP. Dan semuanya harus tahu. Diharapkan semua bisa lancar dan PSBB bisa berjalan selama 14 hari. Selesai, nggak usah perpanjangan," tandasnya.

Baca Juga : PSBB Malang Raya, PHRI dan APPBI Minta Mal dan Hotel Tetap Beroperasi

Saat PSBB sendiri nantinya, tiga hari pertama akan disosialisasikan. Pada hari keempat, petugas akan melakukan teguran dan hari kelima akan diterapkan sanksi.
 

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-hari-ini PSBB-malang-taya Travel-Gelap Nekat-Bawa-Penumpang Kasat-Lantas-Polresta-Malang Kompol-Priyanto siap-mengancam-mereka-yang-tak-mematuhi-aturan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni