MALANGTIMES - Menjelang penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang) yang kabarnya akan keluar keputusannya dari Menteri Kesehatan, Selasa (12/5/2020) besok. Membuat Polda Jawa Timur (Jatim) beserta Polres jajaran menyusun mapping lalu lintas dibeberapa titik di Malang Raya serta mengoptimalkan personil kepolisian di setiap cek poin.
Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Jatim Kombes Pol M. Firman menuturkan, bahwa terkait penyusunan mapping lalu lintas menjelang PSBB telah dilakukan dengan menempatkan para personil dari Polres jajaran.
Baca Juga : Salurkan 6.052 Zakat Maal dan Bansos, Bupati Blitar Apresiasi Pengusaha Beky Hendriansyah
"Sudah (mapping lalu lintas). Sedang kami susun untuk personilnya di cek poin kemudian pemantauan. Karena saat ini kita juga sedang melaksanakan kegiatan operasi keselamatan Semeru," ucapnya kepada awak media di lobby Bakorwil Malang, Senin (11/5/2020) sore tadi.
Terkait adanya pelonggaran kebijakan perihal akses moda transportasi selama mudik yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, Firman menyebutkan, bahwa nantinya para aparat kepolisian yang berjaga di setiap cek poin akan melakukan penyesuaian sesuai kebijakan yang ada.
"Apabila ada (aturan) menyesuaikan dari pusat tentang diperbolehkan untuk mudik. Nah kami menyesuaikan pelaksanaan tugas nanti di lapangan seperti apa," sebutnya.
Terkait batasan-batasan atau sekat di setiap cek poin di wilayah Malang Raya, Firman mengatakan penerapan kebijakan itu pasti diterapkan di setiap daerah Malang Raya.
"Itu pasti ada di cek poin itu. Karena nanti di perbatasan-perbatasan itu, kan kita tempatkan personil-personil kita. Nanti yang mendukung Malang Raya ini tidak hanya personil dari Malang Raya saja. Tapi juga ada dari Polres penyangga," ujarnya.
Terkait nantinya saat penerapan PSBB di Malang Raya ini akan menutup total seluruh ruas jalan keluar masuk, Firman menegaskan bahwa tidak akan menutup total.
Firman juga mengatakan, bahwa terkait jumlah jalur ruas jalan yang nantinya akan diterapkan PSBB, terlebih dahulu dilakukan rekayasa lalu lintas untuk mematangkan jalannya kebijakan tersebut di Malang Raya.
Karena setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan RI untuk dilakukan PSBB, pemerintah dan aparat setempat akan memanfaatkan waktu 3 (tiga) hari sosialisasi. Salah satunya adalah rekayasa lalu lintas.
"Ya makanya nanti ada suatu rekayasa-rekayasa (lalu lintas) sebelum pelaksanaan berlangsung. Nanti saya minta dari Malang Raya ini melaksanakan kegiatan tactical for game," ujarnya.
Baca Juga : Persiapan PSBB Malang Raya, Provinsi Tekankan Point-Point Ini
Artinya, Polres di Malang Raya sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan PSBB. "Nanti dia sudah memperkirakan untuk hal yang terjadi," imbuhnya.
Pada prinsipnya pemberlakuan PSBB di Malang Raya nantinya akan sama dengan pemberlakukan di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo). Yakni dengan menerapkan aturan-aturan selama PSBB yang telah ditetapkan.
"Jadi pelaksanaannya ini pada prinsipnya sama dengan PSBB yang dilakukan di Surabaya. Karena kita mengacu pada aturan yang mengatur tentang PSBB. Jadi ada tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan. Pertama adalah imbauan, kemudian imbauan dan teguran, teguran dan tindakan," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian di Malang Raya telah melakukan upaya-upaya pencegahan persebaran Covid-19 di masyarakat. Seperti contoh dilakukan penyemprotan desinfektan terutama di fasilitas publik, pembubaran kerumunan, serta tindakan tegas kepada masyarakat yang masih membandel seperti dilakukannya rapid test Covid-19.
Firman berharap dalam penerapan PSBB Malang Raya nantinya jangan sampai sama seperti penerapan PSBB di Surabaya Raya. Kebijakan ini agar dimanfaatkan secara maksimal untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya, di Malang Raya pada khususnya.