Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sepakat Damai, Pelaku Percobaan Pembobolan Minimarket di Sukun Bebas dari Jerat Hukum

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

12 - May - 2020, 00:48

Placeholder
Surat pernyataan perdamaian pelaku percobaan pembobolan minimarket di Sukun dengan penanggung jawab minimarket (Ist)

MALANGTIMES - Satu orang pelaku percobaan pembobolan toko modern di kawasan Jalan Sudanco Supriyadi, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang sebelumnya tertangkap warga dan akhirnya diamankan pihak berwajib, saat ini dilepaskan oleh petugas.

Dilepaskannya pelaku dari jerat hukum, lantaran telah terdapat kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak, baik pelaku maupun pemilik toko modern yang akan dibobol.

Baca Juga : Jalur Balapan Liar Belakang GOR Ken Arok Dipasang Beton Bis, Efektif?

Adanya kesepakatan damai tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sukun, AKP Suyoto. Kesepakatan damai dilakukan pada Minggu (10/5/2020) tak lama setelah pelaku tertangkap. Perdamaian dengan membuat surat pernyataan damai bermaterai.

Surat perdamaian tersebut intinya tentang kesediaan dari pelaku untuk mengganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada atap plafon minimarket sebesar Rp 300 ribu.

Selain itu dalam surat pernyataan, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan bersedia menerima konsekuensi hukum bilamana mengulangi perbuatannya tersebut.

"Pihak minimarket bersedia untuk melakukan kesepakatan damai dengan pelaku. Kesepakatan ditandai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak," terangnya (11/5/2020).

Sementara itu, identitas satu dari tiga pelaku percobaan pembobolan yang tertangkap itu, yakni Noryanto (22) warga warga Jalan Kolonel Sugiono VIII, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga : Nyaris Bobol Minimarket Sukun, Aksi Tiga Bandit Akhirnya Menyerah Karena Ini

Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat itu Noryanto bersama dua rekannya, yakni  AC dan ARS mencoba membobol minimarket tersebut dengan cara masuk melalui atap plafon yang ada di dalam kamar mandi luar minimarket.

Namun aksinya tersebut gagal lantaran atap plafon yang dijebol di atasnya merupakan atap beton cor. Tak menyerah para pelaku kemudian keluar dan mencoba naik ke atas atap dengan cara memanjat pagar luar minimarket.  

Saat memanjat tersebut, aksinya ketahuan warga dan membuat tiga pelaku mencoba kabur. Namun satu dari tiga pelaku tertangkap warga, sementara dua lainnya berhasil kabur. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Kasus-Pembobolan-Minimarket Pelaku-Percobaan-Pembobolan-Minimarket Sepakat-Damai Bebas-dari-Jerat-Hukum Kapolsek-Sukun AKP-Suyoto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus