MALANGTIMES - Kebijakan physical distancing untuk memutus rantai persebaran Covid-19 memunculkan banyak kerisauan. Bahkan hingga warga melakukan penutupan akses jalan desa dengan tembok di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kejadian tersebut terjadi di jalan desa perbatasan Desa Senggreng dan Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati membebarkan bahwa terdapat penutupan jalan desa dengan tembok batako, tetapi sudah dilakukan pembongkaran oleh warga yang dibantu oleh Babinkamtibmas dan Babinsa.
"Warga Desa Sambigede menutup jalan menggunakan bambu pada tanggal (3/4/2020) yang membuat warga Desa Sambigede dan Desa Senggreng tidak bisa melintas. Akhirnya warga Desa Senggreng ikut menutup jalan dengan menggunakan batako," jelasnya saat dikonfirmasi pewarta, Minggu (10/5/2020).
Lanjut Nining, kejadian penembokan batako dengan tinggi sekitar pinggul orang dewasa yang dilakukan oleh warga Desa Senggreng, membuat kondisi sempat memanas. Namun beruntung akhirnya bisa dimediasi oleh aparat.
"Pada hari Minggu (10/5/2020) pagi tadi warga Desa Senggreng melakukan penembokan di tengah jalan desa. Akhirnya pukul 12.00 WIB dilakukan mediasi," ujarnya.
Sementara itu, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh perwakilan warga Desa Senggreng dan warga Desa Sambigede dengan kurun waktu kurang lebih dua jam, akhirnya warga kedua belah desa bersepakat untuk membongkar penutup jalan yang dibuat oleh masing-masing warga desa.
"Setelah dilakukan mediasi pada pukul 12.00 WIB, sekitar pukul 14.00 WIB akhirnya tembok batako dibongkar, serta penutup dari bambu juga dibongkar," ungkap Nining.
Selain bersepakat untuk membongkar penutup jalan masing-masing desa, dari hasil mediasi dapat diputuskan untuk membuat penutup jalan bersama dengan pergantian penjagaan yang diisi oleh masing-masing warga desa.
"Dibuatkan portal dan diberlakukan jam malam, dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Untuk pukul 05.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dijaga oleh perwakilan dari kedua desa masing-masing 4 (empat) orang dengan terbagi 2 (dua) shift," tandas Nining.
Terkait pembagian 2 (dua) shift akan diberlakukan masing-masing pembagiannya 8 (delapan) jam. Shift pertama pada pukul 05.00 WIB hingga 13.00 WIB, selanjutnya untuk shift kedua pada pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk diketahui, pembuatan portal check point di setiap perbatasan desa merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Dengan tujuan untuk memutus rantai persebaran Covid-19.
Nantinya melalui kebijakan tersebut, akses warga yang akan masuk ke dalam suatu desa akan diperketat penjagaannya dengan memerhatikan protokol kesehatan, serta melarang masuk untuk warga luar desa yang tidak memiliki kepentingan mendesak.
