Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Apr - 2020, 20:27

Placeholder
Sitti Hikmawatty, komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). (Foto: Istimewa)

MALANGTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Pemecatan itu dilakukan dengan mengeluarkan keppres (keputusan presiden).

Keppres dengan Nomor 43/P Tahun 2020 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 24 April 2020. Dalam keppres tersebut dijelaskan bahwa menimbang rekomendasi dari KPAI dan menteri PPPA (pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak), Sitti dinilai telah melanggar kode etik yang telah diputuskan Dewan Etik KPAI. 

"Memberhentikan tidak hormat Dr Sitti Hikmawaty SST MPd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022," tulis poin dalam keppres Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Sitti sempat menjadi perbincangan publik di media sosial maupun masyarakat lua terkait wanita bisa hamil jika berenang di kolam bersama laki-laki.

Pernyataan tsrsebut ramai diperbincangkan sekitar Bulan Februari 2020 setelah Sitti mengisi menjadi narasumber di sebuah stasiun televisi dan mengungkapkan pernyataan tersebut. 

Sitti juga mengungkapkan bahwa pemberhentian terhadap dirinya yang secara tidak terhormat tersebut, dinilai berlebihan. Karena dinilainya KPAI tidak memiliki prosedur standar atas permasalahan etik. Maka dari itu Sitti menganggap proses internal yang terjadi pada dirinya tidak memiliki dasar aturan yang kuat. 

"Ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan terhadap tekanan yang ada," ungkap Sitti dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (25/4/2020).

Sebelum dikeluarkannya Keppres tersebut, Sitti juga meminta ijin agar dapat menuntaskan tugasnya sebagai komisioner KPAI di tengah pandemi Covid-19, serta ingin membenahi internal KPAI yang menurut dirinya terdapat beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan. 

"Sambil saya tuntaskan juga pembenahan lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja," pungkasnya.


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-malang-hari-ini Komisioner-KPAI Sitti-Hikmawatty Komisi-Perlindungan-Anak-Indonesia Presiden-Joko-Widodo Komisioner-KPAI-diberhentikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni