MALANGTIMES - Seorang remaja nyaris menjadi bulan-bulanan massa sesaat setelah ketahuan melancarkan aksi pencurian di sebuah warung kopi yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga : Beraksi Saat Covid-19, Pelaku Kejahatan Siap-Siap Ditembak Anggota Polres Malang
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku yang dijadikan sasaran amarah warga tersebut diketahui berinisial ABA.
”Tersangka diamankan warga sesaat setelah menguras beberapa barang berharga di warung kopi yang ada di Kecamatan Bantur,” kata Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati.
Berdasarkan hasil penyidikan, remaja 16 tahun itu melancarkan aksi pencurian di sebuah warung kopi yang berlokasi di Kecamatan Bantur tersebut, pada pukul 04.00 WIB. Sedangkan korbannya diketahui bernama Tatik Rumiati warga asli Dusun/Desa Sumbermanjing Kulon, Kabupaten Malang.
”Modusnya, tersangka masuk ke dalam warung kopi dengan cara membobol dinding sebelah kanan sebelum akhirnya mengasak barang milik korban,” terang Nining.
Dari keterangan pelaku, saat itu dirinya berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp800 ribu, 1 slop rokok, 1 kaleng rokok, serta 7 bungkus rokok berbagai merk.
”Setelah mendapatkan barang hasil curian, tersangka bergegas kabur melalui jendela,” sambung Nining.
Sekitar 3 jam kemudian, tepatnya pada pukul 07.00 WIB korban yang hendak membuka dagangannya sudah mendapati dinding tembok dan jendela warung miliknya terbuka. Ketika diperiksa, uang di laci serta beberapa bungkus rokok milik korban sudah raib dibawa pelaku.
”Berdasarkan keterangan korban, sebelum lapor ke pihak kepolisian dirinya sempat melihat rekaman CCTV (Closed Circuit Television) dan melihat orang yang mencurigakan berseliweran di sekitar lokasi kejadian,” terang Nining.
Berbekal rekaman CCTV itulah, korban bergegas mencari keberadaan terduga. Menjelang siang, tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, Tatik berpapasan dengan ABA yang saat itu sedang menuju ke warung makan yang ada di sekitar lokasi pencurian.
Baca Juga : Baru Sehari Bebas, 2 Napi Asimilasi Mencuri di 5 Lokasi, Dihadiahi 3 Tembakan
Setelah memastikan jika remaja itu pelaku yang terekam CCTV, wanita 44 tahun itu bergegas minta tolong kepada warga untuk mengamankannya. Benar saja, saat diintrogasi warga, remaja kelahiran 22 Maret 2004 itu, mengaku jika dirinya memang pelaku pencurian di warung kopi milik korban.
Beruntung sebelum diamuk warga, salah satu tokoh masyarakat bergegas membawa remaja 16 tahun itu ke kantor Polsek Bantur.
”Kasusnya masih dalam penyidikan, petugas masih mendalami kemungkinan pelaku yang diduga sering melancarkan aksi pencurian di beberapa lokasi lainnya,” tegas Nining.
Selain membawa tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah obeng, serta beberapa sarana pencurian lainnya ke Mapolsek Bantur. Selain itu barang hasil curian yang meliputi beberapa kemasan slop dan kaleng rokok, uang sisa pencurian senilai Rp476.500 dan beberapa peralatan HP (Handphone) juga turut disita guna kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, warga asli Dusun/Desa Tajuk, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo tersebut, terpaksa merayakan hari ulang tahunnya yang ke 16 di sel penjara.
”Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” ujar Nining.