MALANGTIMES - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk diberlakukan di tiga wilayah, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus.
Baca Juga : Satu Pasien Sembuh, Nihil Penambahan Positif dan Meninggal Covid-19 di Jatim
Dikatakan oleh Terawan melalui situs resmi Kemenkes, ia menyetujui setelah dilakukan kajian oleh tim teknis.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," ujar Terawan.
Terawan menyetujui penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik pada hari ini Selasa (21/4/2020) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Di sisi lain, persetujuan tersebut juga didasari dengan peningkatan kasus Covid-19 di tiga daerah tersebut. Oleh sebab itu, PSBB dinilai sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Corona.
PSBB juga ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Sebelumnya, Khofifah telah menggelar rapat tertutup dengan tiga kepala daerah tersebut untuk membahas penerapan PSBB pada Minggu (19/4/2020) kemarin.
Baca Juga : RSUB Layak Jadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Dari diskusi tersebut, Khofifah menyebut sudah saatnya tiga daerah itu menerapkan PSBB. Hal itu dikarenakan pasien positif Covid-19 di tiga daerah tersebut semakin meningkat.
Menurut Khofifah, kesepakatan PSBB tak lepas dari penjelasan tim kuratif dan tracing. Pertimbangan lain yakni berdasarkan penjelasan detail dan langkah berlapis yang dilakukan tim dari Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik.
Dengan kesepakatan ini, Khofifah akan segera mengirim surat resmi pemberitahuan PSBB ke Menteri Kesehatan, Terawan Agus.
