MALANGTIMES - Kasus pembobolan Kafe Malbourne milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang Rimzah di Jalan Candi Panggung saat ini masih terus dalam penyelidikan polisi.
Baca Juga : Marak Kriminalitas, Kapolres Batu: Warga Harus Jadi Polisi Diri Sendiri
Berbekal bukti awal baju pelaku yang ditinggal dalam toko dan bukti rekaman CCTV yang sempat menampakkan aksi dan sepintas wajah pelaku, polisi masih melakukan identifikasi wajah pelaku.
Meskipun remang-remang dalam situasi kafe yang lampunya padam, wajah pelaku masih sempat terekam sepintas oleh CCTV. Meskipun tak tampak jelas wajah pelaku dari depan, ciri-ciri lainnya yang tertangkap kamera CCTV yakni berambut pirang dengan postur tubuh kurus. Namun, setelah masuk, pelaku yang sadar terdapat kamera CCTV langsung memutus kabel CCTV.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, saat ini pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus pembobolan tersebut.
"Masih ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Bukti awal sudah kami kantongi. Kami akan lakukan pengembangan. Mohon doa restunya," ungkap kapolresta.
Olah TKP juga telah dilakukan polisi di lokasi kejadian untuk menjadi bahan tambahan dalam penyelidikan. Dalam olah TKP, polisi juga sempat menurunkan anjing unit K9 untuk mengendus pelarian pelaku pembobolan. Namun hasil penciuman anjing unit K9 masih berkutat di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga : Bak Film Action, Viral Aksi Polisi Kejar hingga Lumpuhkan Begal di Jakarta
Sementara, Rimzah menjelaskan bahwa pelaku masuk dari samping dengan menjebol tembok yang terbuat dari tripleks. Setelah masuk, pelaku kemudian langsung menyasar dan menggasak sejumlah barang di dalam kafe.
Pelaku menggasak dua tablet, satu laptop, dan barang-barang branded seperti sepatu, kacamata, baju dan jaket dengan total kerugian senilai kurang lebih Rp 40 juta.
"Sudah sering ke sini atau belum, belum bisa dipastikan karena di sini kan banyak pelanggannya. Tapi kalau menurut saya, pelaku ini memang sebelumnya sudah hafal dan memetakan lokasi," pungkas Rimzah.