MALANGTIMES - Polresta Malang Kota membentuk satgas covid zona merah. Satgas itu beranggotakan jajaran samping seperti Kodim 0833, Lanal Malang, Pemkot Malang, dan jajaran instansi lainnya.
Baca Juga : Kapok, Motor Pebalap Liar di GOR Ken Arok Baru Bisa Diambil usai Pandemi Covid-19
Tim tersebut yang berjumlah sekitar 20 orang akan melakukan tugasnya untuk melakukan aksi penyemprotan disinfektan di 17 titik Kota Malang yang dirasakan perlu mendapatkan perhatian lebih.

Ke-20 anggota tim yang bertugas melakukan penyemprotan juga dibekali dengan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari pakaian, masker, sarung tangan, dan helm pelindung.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kota Malang, khusunya di kawasan yang banyak memiliki pasien dalam pengawasan (PDP).
"Kami fokus pada penyemprotan di wilayah yang memang banyak PDP. Kami sudah petakan mana-mana lokasinya. Itu menjadi prioritas karena PDP berpotensi menjadi perantara virus," ucap dia.

Selain itu, dalam upaya pencegahan dan pengawasan, Polresta Malang Kota juga akan membuat aplikasi khusus yang akan digunakan sebagai sarana pengawasan terhadap para pasien PDP.
"Itu masih berproses. Kami akan masulkan dulu datanya, alamatnya, nomor teleponnya berapa, sehingga kami bisa tahu ke mana saja pergerakannya. Kalau melakukan pengawasan secara 24 jam, kan sulit. Makanya dengan ini akan lebih mudah," beber Leonardus.
Baca Juga : Jelang Puasa, Per Hari Ini Pasien Positif Turun Drastis di Angka 185 Kasus, Total 6.760
Kapan aplikasi akan diluncurkan, kepolresta mengaku belum bisa memastikan. Namun polresta akan secepatnya meluncurkan aplikasi tersebut.