MALANGTIMES - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah membebaskan puluhan ribu narapidana melalui kebijakan asimilasi dengan dalih pandemi Covid-19.
Baca Juga : Yasonna Janji Pecat Oknum yang Terbukti Pungli Pembebasan Napi
Hal itu dilakukan guna memutus rantai penularan Covid-19 di dalam sel tahanan.
Namun, sejumlah narapidana yang bebas justru kembali berulah setelah keluar dari penjara.
Akibatnya, kini Kemenkum HAM dibikin pusing dengan ulah para napi yang keluar-masuk penjara.
Plt Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Nugroho membenarkan jika masih ada napi yang baru saja bebas lalu kembali melakukan kejahatan.
Disebutkan, setidaknya ada 13 napi yang baru bebas yang kembali melakukan kejahatan.
Nugroho bahkan mengakui jika pihaknya saat ini sedang pusing dalam mengatasi kasus tersebut.
Ia menyebutkan jika ada seorang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) mendapat cibiran dari tetangganya akibat kebijakan pembebasan napi karena wabah Corona.
Karena ia dianggap membebaskan penjahat.
Kendati demikian, Nugroho menampik jika kebijakan pembebasan napi ini dianggap meningkatkan tindak kejahatan.
Baca Juga : Viral Pria Babak Belur Diringkus Massa, Kapolsek Sebut Orang Gila
Menurutnya, pelaku kejahatan tak hanya dilakukan oleh mantan napi yang baru bebas.
Diketahui, para napi yang dibebaskan merupakan kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Melalui aturan tersebut, terdapat 36.706 napi yang dibebaskan per 14 April 2020.